Suara.com - Sosok Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan menuai sorotan tajam. Ini setelah sosoknya diduga melakukan pencabulan kepada karyawatinya di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, Dedik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Perempuan berinisial S yang menjadi korban pencabulan merupakan karyawati yang bekerja di rumah makan milik Dedik.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (8/2/2023). Pencabulan berawal saat Dedik dan korban mengantarkan pesanan katering. Katering itu rencananya akan diantar ke wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya pun menuju ke tempat tujuan dengan menggunakan mobil milik Dedik. Korban sendiri mengungkap awalnya tidak ada yang aneh pada mereka mengantarkan pesanan tersebut. Bahkan, katering berhasil diantar sampai ke lokasi tujuan.
Namun, Dedik disebut melakukan pencabulan ke pekerjanya saat pulang dari mengantarkan pesanan katering. Peristiwa pencabulan itu bahkan dilakukan Dedik sambil menyetir saat melintasi Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Aksi pencabulan Dedik yang sambil mengendarai mobil itu membuat syok korban. Karyawati itu pun langsung keluar dari mobil dan ditolong oleh tukang becak yang berada di lokasi tersebut.
Korban kemudian diantar ke rumah oleh tukang becak tersebut. Setibanya di rumah, korban mengadu bahwa ia telah dicabuli oleh bosnya ke keluarga. Cerita itu disampaikan korban dengan isak tangis yang tak terbendung.
Tidak lama kemudian, istri Dedik mendatangi rumah korban untuk memohon maaf atas perlakuan suaminya. Namun, keluarga tetap merasa tidak terima dan membawa kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebutkan pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Baca Juga: Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menjelaskan bahwa Dedik dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Sundari menyebut bahwa kasus yang menjerat Dedik ini bersifat pribadi dan tidak memiliki kaitan apapun dengan partai.
Kasus pencabulan itu juga telah dilaporkan kepada pihak DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo dan DPD Demokrat Jawa Timur.
Sundari mengatakan menjelaskan Dedik Riyawan langsung dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Adapun sosok Emil bergerak cepat dalam menyikapi kasus yang membawa nama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo tersebut.
Berita Terkait
-
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
-
Sepak Terjang Dedik Riyawan, Loyalis Demokrat yang Cabuli Karyawatinya hingga Masuk Bui
-
Parah! Pedagang Mainan Cabuli 21 Siswi SD Di Banyuwangi, Wali Murid Kaget Bukan Main
-
Tak Kuat Tahan Syahwat, Ketua Demokrat Probolinggo Nekat Gerayangi Remaja 19 Tahun! Nasibnya Kini Pilu
-
Dicolek Demokrat, Arsul PPP: Saya Tidak Pernah Dengar Presiden Cenderung ke Sistem Pemilu Tertentu
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela