Suara.com - Sosok Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan menuai sorotan tajam. Ini setelah sosoknya diduga melakukan pencabulan kepada karyawatinya di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, Dedik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Perempuan berinisial S yang menjadi korban pencabulan merupakan karyawati yang bekerja di rumah makan milik Dedik.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (8/2/2023). Pencabulan berawal saat Dedik dan korban mengantarkan pesanan katering. Katering itu rencananya akan diantar ke wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya pun menuju ke tempat tujuan dengan menggunakan mobil milik Dedik. Korban sendiri mengungkap awalnya tidak ada yang aneh pada mereka mengantarkan pesanan tersebut. Bahkan, katering berhasil diantar sampai ke lokasi tujuan.
Namun, Dedik disebut melakukan pencabulan ke pekerjanya saat pulang dari mengantarkan pesanan katering. Peristiwa pencabulan itu bahkan dilakukan Dedik sambil menyetir saat melintasi Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Aksi pencabulan Dedik yang sambil mengendarai mobil itu membuat syok korban. Karyawati itu pun langsung keluar dari mobil dan ditolong oleh tukang becak yang berada di lokasi tersebut.
Korban kemudian diantar ke rumah oleh tukang becak tersebut. Setibanya di rumah, korban mengadu bahwa ia telah dicabuli oleh bosnya ke keluarga. Cerita itu disampaikan korban dengan isak tangis yang tak terbendung.
Tidak lama kemudian, istri Dedik mendatangi rumah korban untuk memohon maaf atas perlakuan suaminya. Namun, keluarga tetap merasa tidak terima dan membawa kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebutkan pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Baca Juga: Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menjelaskan bahwa Dedik dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Sundari menyebut bahwa kasus yang menjerat Dedik ini bersifat pribadi dan tidak memiliki kaitan apapun dengan partai.
Kasus pencabulan itu juga telah dilaporkan kepada pihak DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo dan DPD Demokrat Jawa Timur.
Sundari mengatakan menjelaskan Dedik Riyawan langsung dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Adapun sosok Emil bergerak cepat dalam menyikapi kasus yang membawa nama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo tersebut.
Berita Terkait
-
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
-
Sepak Terjang Dedik Riyawan, Loyalis Demokrat yang Cabuli Karyawatinya hingga Masuk Bui
-
Parah! Pedagang Mainan Cabuli 21 Siswi SD Di Banyuwangi, Wali Murid Kaget Bukan Main
-
Tak Kuat Tahan Syahwat, Ketua Demokrat Probolinggo Nekat Gerayangi Remaja 19 Tahun! Nasibnya Kini Pilu
-
Dicolek Demokrat, Arsul PPP: Saya Tidak Pernah Dengar Presiden Cenderung ke Sistem Pemilu Tertentu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting