Suara.com - Perempuan berinisial E (43) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menganiaya ibu kandungnya berinisial H (68). E diduga melakukan penganiayaan hanya karena ibu kandungnya mengambil gorengan dagangannya.
E merupakan pedagang warung di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atas adanya dugaan itu, E langsung ditangkap pihak kepolisian.
"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengetahui kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi. Polisi juga sempat mencari saksi yang melihat kejadian penganiyaan tersebut.
Nurma menyebut kalau pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa sang ibu. Sang ibu diduga mengalami stres.
"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," ucapnya.
Adapun, suami pelaku bernama Sabang menuturkan kalau ibu mertuanya kerap melontarkan kata-kata kasar. H juga disebutnya sulit untuk dinasehati karena stres.
Menurut Sabang, laporan ini bukan kali pertama diajukan ke pihak kepolisian. Pihaknya sempat melapor ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.
"Kita semua anaknya lima, nggak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang nggak berantem, dia nggak hidup," ujar Sabang.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, H selaku ibu kandung mendatangi warung milik anaknya, E pada Selasa (14/2/2023) malam dengan maksud meminta gorengan untuk makan. Karena mengambil terlalu banyak, E langsung marah kepada H.
Itulah yang kemudian memancing E untuk melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. E melakukan kekerasan menggunakan tangan serta kursi plastik.
Akibat penganiayaan tersebut, H mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perlakuannya, E terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beredar Video Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan di Seturan, Ini Tindaklanjut Polresta Sleman
-
Kejam! Ibu Lansia Di Lebak Bulus Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Cuma Gegara Ambil Gorengan
-
Jadi Korban KDRT Hingga Video Telanjang Diancam Disebarkan, Venna Melinda Kini Jalani Hipnoterapi: Apa Manfaatnya?
-
Jurnalis Perempuan Kena Kekerasan Seksual OTK di Rakernas Partai Ummat
-
Darurat Kekerasan Seksual ke Jurnalis, Komnas Perempuan Desak Partai Politik Ciptakan Ruang Aman!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah