Suara.com - Perempuan berinisial E (43) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menganiaya ibu kandungnya berinisial H (68). E diduga melakukan penganiayaan hanya karena ibu kandungnya mengambil gorengan dagangannya.
E merupakan pedagang warung di kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Atas adanya dugaan itu, E langsung ditangkap pihak kepolisian.
"Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di kawasan Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Selain menangkap E, kehadiran pihak kepolisian di sana juga bermaksud untuk mengetahui kronologi, mengambil barang bukti berupa kursi. Polisi juga sempat mencari saksi yang melihat kejadian penganiyaan tersebut.
Nurma menyebut kalau pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi jiwa sang ibu. Sang ibu diduga mengalami stres.
"Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu," ucapnya.
Adapun, suami pelaku bernama Sabang menuturkan kalau ibu mertuanya kerap melontarkan kata-kata kasar. H juga disebutnya sulit untuk dinasehati karena stres.
Menurut Sabang, laporan ini bukan kali pertama diajukan ke pihak kepolisian. Pihaknya sempat melapor ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.
"Kita semua anaknya lima, nggak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang nggak berantem, dia nggak hidup," ujar Sabang.
Kronologi Penganiayaan
Sebelumnya, H selaku ibu kandung mendatangi warung milik anaknya, E pada Selasa (14/2/2023) malam dengan maksud meminta gorengan untuk makan. Karena mengambil terlalu banyak, E langsung marah kepada H.
Itulah yang kemudian memancing E untuk melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. E melakukan kekerasan menggunakan tangan serta kursi plastik.
Akibat penganiayaan tersebut, H mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Atas perlakuannya, E terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Beredar Video Dugaan Kekerasan terhadap Perempuan di Seturan, Ini Tindaklanjut Polresta Sleman
-
Kejam! Ibu Lansia Di Lebak Bulus Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Cuma Gegara Ambil Gorengan
-
Jadi Korban KDRT Hingga Video Telanjang Diancam Disebarkan, Venna Melinda Kini Jalani Hipnoterapi: Apa Manfaatnya?
-
Jurnalis Perempuan Kena Kekerasan Seksual OTK di Rakernas Partai Ummat
-
Darurat Kekerasan Seksual ke Jurnalis, Komnas Perempuan Desak Partai Politik Ciptakan Ruang Aman!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan