Suara.com - Aksi bejat seorang penjual mainan berinisial MM memicu sorotan tajam. Ia tega melakukan pencabulan terhadap 21 siswi yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria berusia 55 tahun ini melancarkan aksinya dengan menggunakan modus memberikan mainan gratis kepada para korban. Pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Tak hanya itu, pelaku bahkan melancarkan aksinya dengan mengajak korban belajar mengendarai motor miliknya. Kasus pencabulan tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu guru siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksi pencabulan.
Lantas, seperti apa fakta pedagang mainan menjadi predator seksual yang cabuli 21 siswi SD di Banyuwangi tersebut?
Awal mula kasus pencabulan
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.
Guru tersebut langsung melakukan koordinasi bersama wali murid. Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan penjual mainan itu ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap pelaku telah melancarkan aksi predator seksualnya sejak bulan Januari 2023 lalu. Pelaku juga mengaku meminta para korbannya untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
21 siswi SD menjadi korban
Baca Juga: Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
Dari total 21 orang korban di sekolah tersebut, 9 korban di antaranya masih duduk dibangku kelas 3 SD. Sedangkan 6 korban lainnya duduk di bangku kelas 2 SD dan 4 orang korban masih kelas 1 SD. Ditambah dua korban lainnya masing-masing duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.
Kejinya, puluhan korban yang masih SD itu dicabuli pelaku dalam jangka waktu satu bulan, tepatnya sejak MM berjualan mainan di sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan dari polisi, ada kemungkinan para korban masih bisa bertambah. Hal tersebut dikarenakan pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.
UU yang dilanggar
Atas aksi bejatnya, MM dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan pencabulan: sebagai bentuk kasih sayang
Berita Terkait
-
Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
-
Astaga! Penjual Mainan Keliling Cabuli 21 Bocah SD Banyuwangi
-
Rekam Jejak Ketua Partai Demokrat Probolinggo: Cabuli Karyawati Sendiri di Mobil
-
Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati Sambil Nyetir: Langsung Dipecat
-
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang