Suara.com - Aksi bejat seorang penjual mainan berinisial MM memicu sorotan tajam. Ia tega melakukan pencabulan terhadap 21 siswi yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria berusia 55 tahun ini melancarkan aksinya dengan menggunakan modus memberikan mainan gratis kepada para korban. Pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Tak hanya itu, pelaku bahkan melancarkan aksinya dengan mengajak korban belajar mengendarai motor miliknya. Kasus pencabulan tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu guru siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksi pencabulan.
Lantas, seperti apa fakta pedagang mainan menjadi predator seksual yang cabuli 21 siswi SD di Banyuwangi tersebut?
Awal mula kasus pencabulan
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.
Guru tersebut langsung melakukan koordinasi bersama wali murid. Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan penjual mainan itu ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap pelaku telah melancarkan aksi predator seksualnya sejak bulan Januari 2023 lalu. Pelaku juga mengaku meminta para korbannya untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
21 siswi SD menjadi korban
Baca Juga: Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
Dari total 21 orang korban di sekolah tersebut, 9 korban di antaranya masih duduk dibangku kelas 3 SD. Sedangkan 6 korban lainnya duduk di bangku kelas 2 SD dan 4 orang korban masih kelas 1 SD. Ditambah dua korban lainnya masing-masing duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.
Kejinya, puluhan korban yang masih SD itu dicabuli pelaku dalam jangka waktu satu bulan, tepatnya sejak MM berjualan mainan di sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan dari polisi, ada kemungkinan para korban masih bisa bertambah. Hal tersebut dikarenakan pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.
UU yang dilanggar
Atas aksi bejatnya, MM dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan pencabulan: sebagai bentuk kasih sayang
Berita Terkait
-
Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
-
Astaga! Penjual Mainan Keliling Cabuli 21 Bocah SD Banyuwangi
-
Rekam Jejak Ketua Partai Demokrat Probolinggo: Cabuli Karyawati Sendiri di Mobil
-
Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati Sambil Nyetir: Langsung Dipecat
-
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum