Suara.com - Aksi bejat seorang penjual mainan berinisial MM memicu sorotan tajam. Ia tega melakukan pencabulan terhadap 21 siswi yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur.
Pria berusia 55 tahun ini melancarkan aksinya dengan menggunakan modus memberikan mainan gratis kepada para korban. Pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.
Tak hanya itu, pelaku bahkan melancarkan aksinya dengan mengajak korban belajar mengendarai motor miliknya. Kasus pencabulan tersebut akhirnya terbongkar setelah salah satu guru siswi tersebut memergoki pelaku melakukan aksi pencabulan.
Lantas, seperti apa fakta pedagang mainan menjadi predator seksual yang cabuli 21 siswi SD di Banyuwangi tersebut?
Awal mula kasus pencabulan
Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku terbongkar setelah diketahui oleh pihak sekolah.
Guru tersebut langsung melakukan koordinasi bersama wali murid. Mereka kemudian memutuskan untuk melaporkan penjual mainan itu ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap pelaku telah melancarkan aksi predator seksualnya sejak bulan Januari 2023 lalu. Pelaku juga mengaku meminta para korbannya untuk tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.
21 siswi SD menjadi korban
Baca Juga: Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
Dari total 21 orang korban di sekolah tersebut, 9 korban di antaranya masih duduk dibangku kelas 3 SD. Sedangkan 6 korban lainnya duduk di bangku kelas 2 SD dan 4 orang korban masih kelas 1 SD. Ditambah dua korban lainnya masing-masing duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD.
Kejinya, puluhan korban yang masih SD itu dicabuli pelaku dalam jangka waktu satu bulan, tepatnya sejak MM berjualan mainan di sekolah tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan dari polisi, ada kemungkinan para korban masih bisa bertambah. Hal tersebut dikarenakan pengakuan 21 korban masih dari satu sekolah.
UU yang dilanggar
Atas aksi bejatnya, MM dikenakan Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Alasan pencabulan: sebagai bentuk kasih sayang
Berita Terkait
-
Ayah Tiri di Sleman Setubuhi Anaknya Selama Empat Tahun Sejak Duduk di Kelas 3 SD
-
Astaga! Penjual Mainan Keliling Cabuli 21 Bocah SD Banyuwangi
-
Rekam Jejak Ketua Partai Demokrat Probolinggo: Cabuli Karyawati Sendiri di Mobil
-
Kronologi Ketua Demokrat Probolinggo Cabuli Karyawati Sambil Nyetir: Langsung Dipecat
-
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
DLH DKI Jakarta Angkut 91 Ton Sampah Sisa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Heboh Video Bus Transjakarta Keluarkan Asap Putih di Cibubur, Manajemen Buka Suara
-
Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
-
Geger! Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Kopi Usai Banjir Bandang
-
Malam Tahun Baru Memanas, Tawuran Remaja Nyaris Meletus di Flyover Klender
-
Agar Negara Tak Dicap Merestui Pembungkaman Kritik, Teror ke DJ Donny dan Aktivis Lain Harus Diusut
-
Tahanan Demo Agustus 2025 Meninggal di Rutan Medaeng, Mantan Napol Desak Investigasi Independen!
-
Kebakaran Rumah Kosong di Jagakarsa Saat Warga Sambut Tahun Baru 2026
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Pasukan Orange Tuntaskan Bersih-Bersih Sisa Perayaan Tahun Baru Sebelum Subuh