Suara.com - Sosok Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan menuai sorotan tajam. Ini setelah sosoknya diduga melakukan pencabulan kepada karyawatinya di dalam mobil.
Akibat perbuatannya, Dedik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Probolinggo Kota. Perempuan berinisial S yang menjadi korban pencabulan merupakan karyawati yang bekerja di rumah makan milik Dedik.
Dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu (8/2/2023). Pencabulan berawal saat Dedik dan korban mengantarkan pesanan katering. Katering itu rencananya akan diantar ke wilayah Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Keduanya pun menuju ke tempat tujuan dengan menggunakan mobil milik Dedik. Korban sendiri mengungkap awalnya tidak ada yang aneh pada mereka mengantarkan pesanan tersebut. Bahkan, katering berhasil diantar sampai ke lokasi tujuan.
Namun, Dedik disebut melakukan pencabulan ke pekerjanya saat pulang dari mengantarkan pesanan katering. Peristiwa pencabulan itu bahkan dilakukan Dedik sambil menyetir saat melintasi Jalan Suroyo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Aksi pencabulan Dedik yang sambil mengendarai mobil itu membuat syok korban. Karyawati itu pun langsung keluar dari mobil dan ditolong oleh tukang becak yang berada di lokasi tersebut.
Korban kemudian diantar ke rumah oleh tukang becak tersebut. Setibanya di rumah, korban mengadu bahwa ia telah dicabuli oleh bosnya ke keluarga. Cerita itu disampaikan korban dengan isak tangis yang tak terbendung.
Tidak lama kemudian, istri Dedik mendatangi rumah korban untuk memohon maaf atas perlakuan suaminya. Namun, keluarga tetap merasa tidak terima dan membawa kasus ini ke Polres Probolinggo Kota.
Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Dedik. Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebutkan pihaknya telah menetapkan Dedik sebagai tersangka.
Baca Juga: Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Penetapan tersangka tersebut setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi menjelaskan bahwa Dedik dijerat Pasal 289 Subsider Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dicopot dari Jabatan
Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo, Sundari menyebut bahwa kasus yang menjerat Dedik ini bersifat pribadi dan tidak memiliki kaitan apapun dengan partai.
Kasus pencabulan itu juga telah dilaporkan kepada pihak DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo dan DPD Demokrat Jawa Timur.
Sundari mengatakan menjelaskan Dedik Riyawan langsung dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Adapun sosok Emil bergerak cepat dalam menyikapi kasus yang membawa nama Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo tersebut.
Berita Terkait
-
Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
-
Sepak Terjang Dedik Riyawan, Loyalis Demokrat yang Cabuli Karyawatinya hingga Masuk Bui
-
Parah! Pedagang Mainan Cabuli 21 Siswi SD Di Banyuwangi, Wali Murid Kaget Bukan Main
-
Tak Kuat Tahan Syahwat, Ketua Demokrat Probolinggo Nekat Gerayangi Remaja 19 Tahun! Nasibnya Kini Pilu
-
Dicolek Demokrat, Arsul PPP: Saya Tidak Pernah Dengar Presiden Cenderung ke Sistem Pemilu Tertentu
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan