News / Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 | 19:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurutnya, tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual dari pihak Sambo tidak bisa dibuktikan.

Ibunda Brigadir J: Itu hak waris kami

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak menuntut Sambo cs untuk mengembalikan harta mendiang putra sulungnya yang sudah menjadi hak waris keluarga.

"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," kata Rosti.

Kontributor : Armand Ilham

Load More