Suara.com - Eksekutor alias penembak mati Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dapat menghela nafas lega atas vonisnya yang relatif ringan dari hakim yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bharada E juga bernasib mujur lantaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia memilih untuk tak mengajukan banding atas vonis ringan sang Bharada.
Berkaca dari situ, nasib Richard mempertahankan vonis ringan tersebut terjamin kuat.
Keputusan Kejagung memperhatikan sikap keluarga mendiang Yosua terhadap Richard juga persepsi publik tentang keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat (memutuskan) tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana Kamis (16/2/2023).
Keluarga Yosua juga telah membuka pintu maaf ke Bharada E yang dinilai hanya dalam tekanan atasan yakni Ferdy Sambo.
"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," lanjut Fadil.
Keputusan jadi justice collaborator berwujud nasib mujur
Nasib mujur Bharada E tersebut tak lain berkat buah hasil dari keputusannya menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Pro Kontra Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi: Publik Debat, Pengamat Sebut Momen History Maker
Richard memiliki peran yang kuat dalam membuka kedok Sambo yang awalnya mampu membuat skenario palsu bahwa Yosua ditembak mati lantaran mencoba melecehkan istri eks Kadiv Propam tersebut yakni Putri Candrawathi.
Richard akhirnya mengungkap bahwa hal tersebut hanyalah kedok belaka. Ia membeberkan bahwa Sambo merencanakan skenario tembak menembak untuk menutupi 'dosanya' sengaja membunuh Yosua.
Sang Bharada akhirnya cukup divonis 1 tahun 6 bulan, yakni sebuah vonis yang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa di awal. Publik juga sontak berbahagia lantaran Richard diberikan keadilan yang terwujud dalam vonis ringan itu.
"Kenapa bagi kami sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons," terang Fadil.
Karier Bharada E sebagai polisi terjamin
Tak cukup divonis ringan, Richard juga akan mempertahankan kariernya sebagai polisi usai diberi lampu hijau langsung dari sang Kapolri.
Berita Terkait
-
Pro Kontra Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi: Publik Debat, Pengamat Sebut Momen History Maker
-
Sigap dalam Persidangan Bharada E, Ini Kewenangan Apa Saja dari LPSK
-
Usai Divonis Kapolri Segera Siapkan Sidang Etik bagi Bharada E Tentukan Dipecat atau Tidak
-
Hotman Paris Mau Bayari Pernikahan Bharada E, Publik: Berlebihan!
-
Momen Haru, Sidang Vonis Richard Eliezer Diwarnai Isak Tangis
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf