Suara.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangak Belitung diminta untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Martabak Bangka. Hal ini bertujuan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Permintaan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).
"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Harun.
Harun menuturkan martabak yang bisa dijumpai hampir di seluruh Indonesia ini merupakan milik orang Bangka. Menurtnya sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.
"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.
Harun Sulianto yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mi bangka.
"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.
Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.
Untuk itu ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Notaire Series INI Sumbar, Notaris Harus Jaga Marwah dan Hati-hati Keluarkan Produk
-
24 WBP di DIY Tak Punya NIK, Kemenkumham Bantu Upayakan Hak Pilih untuk Pemilu 2024
-
Dua Narapidana Terorisme Lapas Kelas IIB Purwakarta Ikrar Setia NKRI
-
Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
-
WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!