Suara.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangak Belitung diminta untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Martabak Bangka. Hal ini bertujuan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Permintaan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).
"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Harun.
Harun menuturkan martabak yang bisa dijumpai hampir di seluruh Indonesia ini merupakan milik orang Bangka. Menurtnya sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.
"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.
Harun Sulianto yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mi bangka.
"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.
Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.
Untuk itu ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Notaire Series INI Sumbar, Notaris Harus Jaga Marwah dan Hati-hati Keluarkan Produk
-
24 WBP di DIY Tak Punya NIK, Kemenkumham Bantu Upayakan Hak Pilih untuk Pemilu 2024
-
Dua Narapidana Terorisme Lapas Kelas IIB Purwakarta Ikrar Setia NKRI
-
Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
-
WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!