Suara.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangak Belitung diminta untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Martabak Bangka. Hal ini bertujuan agar mendapatkan perlindungan hukum.
Permintaan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat (17/2/2023).
"Kami berharap martabak bangka didaftarkan sebagai KIK untuk menghindari makanan khas daerah ini diklaim pihak lain," kata Harun.
Harun menuturkan martabak yang bisa dijumpai hampir di seluruh Indonesia ini merupakan milik orang Bangka. Menurtnya sangat disayangkan jika makanan khas Bangka ini nantinya diklaim daerah lainnya.
"Saya di Surabaya, Palembang, Jakarta membeli martabak dan hampir semua pedagang mau menerima uang saya, karena orang jual martabak tersebut adalah warga Belinyu Kabupaten Bangka," ujarnya.
Harun Sulianto yang merupakan putra daerah Belinyu, Kabupaten Bangka ini menyatakan tidak hanya martabak yang harus didaftarkan KIK tetapi termasuk mi bangka.
"Mi bangka ini ada yang dijual di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dan penjualnya berasal dari Belinyu," katanya.
Menurut dia, jika martabak dan mi bangka ini tidak didaftarkan untuk memperoleh KIK tentunya sangat disayangkan jika makanan khas orang Bangka diklaim orang daerah lain.
Untuk itu ia meminta kekayaan intelektual komunal di Babel, seperti makanan khas, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional dapat didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum, serta menjadi nilai tambah ekonomi dan menjadi daya tarik pariwisata di daerah ini.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
"Banyak potensi kekayaan intelektual di Bangka, seperti Cap Go Meh, Fekcun, Sembahyang Rebut, Ceria Imlek, Nuju Cerami, Mandi Belimau, Rebu Kasan, Pekasem Teritip, Kiping, dan lain sebagainya untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Notaire Series INI Sumbar, Notaris Harus Jaga Marwah dan Hati-hati Keluarkan Produk
-
24 WBP di DIY Tak Punya NIK, Kemenkumham Bantu Upayakan Hak Pilih untuk Pemilu 2024
-
Dua Narapidana Terorisme Lapas Kelas IIB Purwakarta Ikrar Setia NKRI
-
Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
-
WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat