Suara.com - Laga BRI Liga 1 pekan ke-25 PSIS Semarang vs Persis Solo di Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (17/2/2023) diselenggarakan tanpa penonton berdasarkan keputusan panitia.
Alih-alih menerima keputusan panitia dengan lapang dada, suporter PSIS tak terima dan memaksa masuk ke stadion hingga menimbulkan huru-hara. Polisi bahkan harus mengambil langkah menembak gas air mata untuk menangani kericuhan.
Polisi beberkan alasan menembak gas air mata
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkap bahwa penonton berdesakan usai kericuhan tersebut terjadi.
Kericuhan yang tak terbendung menjadi alasan menembak gas air mata.
Oknum suporter bersikeras untuk menonton tim kesayangan mereka sehingga polisi memutuskan untuk menggunakan gas air mata demi menghalau kerumunan.
"Ada desakan, ada keinginan yang dilakukan oleh penonton dari Semarang ingin menyaksikan pertandingan secara langsung," ucap Irwan kepada wartawan setelah pertandingan, Jumat (17/2/2023).
Padahal sebelumnya pihaknya telah mewanti-wanti jauh hari bahwa pertandingan ini diselenggarakan tanpa penonton.
"Namun kita sudah sampaikan bahwa pertandingan ini tanpa penonton,” lanjutnya.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Buat Gebrakan, Langsung Benahi Masalah Suporter dan Infrastruktur
Banyak 'penonton gelap'
Sang Kapolrestabes mengungkap bahwa banyak ditemukan juga penonton gelap alias penonton yang tak membeli tiket sehingga membuat pihaknya harus mengetatkan penyekatan.
"Jadi, itu yang menjadi pertimbangan mengapa kemudian kita melakukan penyekatan,” ujarnya.
Gas air mata sebagai pilihan terakhir
Irwan menegaskan bahwa penggunaan gas air mata merupakan pilihan terakhir. Sebab sebelumnya polisi telah menggunakan berbagai teknik crowd control tapi tak digubris oleh massa.
“Gas air mata adalah tahapan, gas air mata setelah upaya-upaya kepolisian dilakukan sebelumnya, diperingatkan secara lisan, diingatkan melalui sound-sound, diingatkan berkali-kali,” tegas Irwan.
Berita Terkait
-
Ketua Umum PSSI Erick Thohir Buat Gebrakan, Langsung Benahi Masalah Suporter dan Infrastruktur
-
Ada Gas Air Mata di Stadion Jatidiri Sesuai SOP? Begini Penjelasan Polda Jateng
-
Janji Erick Thohir: Suporter Bisa Pulang ke Rumah dengan Selamat
-
Yoyok Sukawi Menangis saat Gas Air Mata Pecah di Tengah Suporter PSIS Semarang yang Maksa Masuk Stadion Jatidiri
-
Apa Tugas Komite Ad Hoc untuk Suporter yang Dibentuk Erick Thohir?
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK