Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah menyebut berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Kekinian, kata Ade, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Ade memastikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian disidangkan.
"Untuk waktu masih dikoordinasikan, prinsipnya Kejati DKI siap untuk tahap 2," katanya.
Haris dan Fatia Tersangka
Sebagaimana diketahui, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Tak Punya Bekingan Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Bakal Diciduk Polisi?
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.
Seiring berjalannya waktu, penyidik akhirnya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi antara Luhut dan Haris serta Fatia. Namun upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Erick Thohir, Ini 6 Profil Menteri Jokowi yang Rangkap Jabatan di Dunia Olahraga
-
Tak Keberatan Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Jokowi: Luhut Ketua PASI, Prabowo Ketua Pencak Silat
-
Menko Luhut: Jangan Anggap Remeh Masalah Air
-
Makin Panas! Tengku Zanzabella Sampaikan Perkembangan Laporannya, Nikita Mirzani Akan Diperiksa!
-
Tak Punya Bekingan Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Bakal Diciduk Polisi?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif