Suara.com - Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap atas kasus penjualan barang bukti narkoba berupa sabu ternyata tak bekerja sendirian. Adapun Teddy Minahasa memasok sabu ke beberapa pengedar melalui kaki tangannya bernama Janto Parluhutan Situmorang.
Janto yang juga merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu bekerja di bawah Teddy Minahasa sebagai kurir.
Aiptu Janto menerima perintah dari Teddy melalui sosok Kompol Kasranto.
Siapa sosok Aiptu Janto?
Publik bertanya-tanya soal siapa Aiptu Janto sebenarnya dan apa perannya di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa?
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Aiptu Janto sendiri kala ia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Kala itu, Janto dihadirkan sebagai saksi.
Aiptu Janto merupakan kaki tangan Teddy Minahasa yang mengantarkan sabu ke seorang pengedar sabu ternama di Kampung Bahari Alex Bonpis.
Tak tanggung-tanggung, Janto membawa barang 'haram' tersebut seberat 1 kilogram yang ditakar bisa mencapai jutaan rupiah.
"24 September 2022, saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex," kata Janto yang menjadi saksi dalam sidang kasus penjualan barang bukti narkoba sabu yang dikomandoi oleh Irjen Teddy Minahasa.
Janto mengantongi Rp 500 juta usai sukses menjual sabu tersebut ke Alex Bonpis.
"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp 500 juta," lanjutnya.
Bagi-bagi duit hasil narkoba di Polsek
Sungguh nekat aksi Janto selanjutnya. Ia membagikan uang hasil penjualan barang haram tersebut kepada Kasranto saat mereka berdua berada di Polsek.
"Setelah transaksi tersebut selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada saudara Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan, 'To, ini buat kamu'," kata Janto.
Janto dan Kasranto kemudian membagi uang hasil penjualan sabu tersebut.
Berita Terkait
-
Disinggung Hotman Paris, Kejagung Bawa Kasus Sambo Soal Pergantian Tim JPU Perkara Narkotika Irjen Teddy Minahasa
-
7 Fakta Ndrangheta: Jaringan Mafia Terkuat di Italia, Anggotanya Tertangkap di Bali
-
Pengedar Narkoba: Kami Berani Karena Dilindungi Polres
-
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polres Toraja Utara, Polda Sulsel Bentuk Tim Khusus
-
Tahanan Narkoba Ini Buat Pengakuan Mengejutkan di Hadapan BNN: Kami Dilindungi Polres
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka