Suara.com - Pembelian tiket kereta api (KA) untuk Lebaran 2023 sudah mulai dibuka dan dapat dipesan oleh para calon penumpang pada Minggu (26/2/2023). Penjualan iket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 tersebut dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Untuk itu, simak cara pesan tiket kereta Lebaran 2023.
Sebelumnya, KAI memberlakukan aturan terkait pembelian tiket kereta yang dijual H-30 sebelum jadwal keberangkatan pada kondisi normal di luar momen mudik lebaran. Adapun perubahan ini dilakukan agar semakin meningkatkan pelayanan terhadap para pengguna kereta api.
Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan menggunaman kereta api pada masa angkutan Lebaran. KAI akan melakukan sejumlah persiapan mulai dari segi sumber daya manusia (SDM), sarana, ataupun prasarana untuk momen Lebaran 2023.
Salah satu hal yang dilakukan oleh KAI adalah melaksanakan kegiatan ramp check atau disebut dengan inspeksi standar keselamatan terhadap pelayanan minimum di seluruh wilayah operasi kereta, bersama semua pemangku kepentingan.
Masyarakat bisa membeli tiket mudik lebaran untuk keberangkatan pada tanggal 12 April 2023 mendatang. Pemesanan tiket KA Lebaran dapat dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pesan tiket kereta api lebaran 2023?
Cara Pesan Tiket Kereta Lebaran 2023
Pemesanan tiket dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya. Berikut ini cara pesan tiket kereta api lengkapnya:
1. KAI Acces
• Unduh dan isntall aplikasi KAI Acces di Play Store/Apps Store
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Mahal Bikin Masyarakat Tercekik, Ternyata Ini Penyebabnya
• Masuk ke dalam aplikasi lalu atau buat akun
• Selanjutnya bisa login dengan akun yang sudah dibuat
• Di dalam menu utama pilih stasiun asal dan juga tujuan
• Pilih tanggal keberangkatan, Anda juga dapat mengaktifkan PP jika akam membeli tiket untuk pulang dan pergi, kemudian pilih tanggal kembali
• Berikutnya Anda bisa mengisi jumlah penumpang
• Ketuk “Cari”
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kereta Mahal Bikin Masyarakat Tercekik, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Cara Ganti jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dipesan
-
Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Lebaran yang Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023
-
Kapan Pembelian Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dibuka? Cek Jadwal dan Ketentuan Pemesanan
-
Inilah 16 Ruas Jalan Tol Baru yang Dioperasikan, Mudik Lebaran 2023 Bebas Macet
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo