Suara.com - Pembelian tiket kereta api (KA) untuk Lebaran 2023 sudah mulai dibuka dan dapat dipesan oleh para calon penumpang pada Minggu (26/2/2023). Penjualan iket kereta api untuk mudik Lebaran 2023 tersebut dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan. Untuk itu, simak cara pesan tiket kereta Lebaran 2023.
Sebelumnya, KAI memberlakukan aturan terkait pembelian tiket kereta yang dijual H-30 sebelum jadwal keberangkatan pada kondisi normal di luar momen mudik lebaran. Adapun perubahan ini dilakukan agar semakin meningkatkan pelayanan terhadap para pengguna kereta api.
Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan menggunaman kereta api pada masa angkutan Lebaran. KAI akan melakukan sejumlah persiapan mulai dari segi sumber daya manusia (SDM), sarana, ataupun prasarana untuk momen Lebaran 2023.
Salah satu hal yang dilakukan oleh KAI adalah melaksanakan kegiatan ramp check atau disebut dengan inspeksi standar keselamatan terhadap pelayanan minimum di seluruh wilayah operasi kereta, bersama semua pemangku kepentingan.
Masyarakat bisa membeli tiket mudik lebaran untuk keberangkatan pada tanggal 12 April 2023 mendatang. Pemesanan tiket KA Lebaran dapat dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara pesan tiket kereta api lebaran 2023?
Cara Pesan Tiket Kereta Lebaran 2023
Pemesanan tiket dapat dilakukan lewat aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya. Berikut ini cara pesan tiket kereta api lengkapnya:
1. KAI Acces
• Unduh dan isntall aplikasi KAI Acces di Play Store/Apps Store
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Mahal Bikin Masyarakat Tercekik, Ternyata Ini Penyebabnya
• Masuk ke dalam aplikasi lalu atau buat akun
• Selanjutnya bisa login dengan akun yang sudah dibuat
• Di dalam menu utama pilih stasiun asal dan juga tujuan
• Pilih tanggal keberangkatan, Anda juga dapat mengaktifkan PP jika akam membeli tiket untuk pulang dan pergi, kemudian pilih tanggal kembali
• Berikutnya Anda bisa mengisi jumlah penumpang
• Ketuk “Cari”
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kereta Mahal Bikin Masyarakat Tercekik, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Cara Ganti jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dipesan
-
Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Lebaran yang Bisa Dipesan Mulai 26 Februari 2023
-
Kapan Pembelian Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dibuka? Cek Jadwal dan Ketentuan Pemesanan
-
Inilah 16 Ruas Jalan Tol Baru yang Dioperasikan, Mudik Lebaran 2023 Bebas Macet
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial