Suara.com - Seorang oknum ketua RT setempat membubarkan sebuah ibadah yang diselenggarakan oleh umat Kristiani jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung pada Minggu (19/2/2023).
Aksi oknum ketua RT dan beberapa jajarannya membubarkan ibadah gereja tersebut diunggah ke media sosial dan sontak mendulang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, terutama umat Kristiani.
Pembubaran tersebut menuai polemik meski sang ketua RT berdalih pembubaran tersebut didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung.
Ketua RT berdalih tidak ada izin gedung
Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang memiliki keterlibatan aksi pembubaran tersebut mengklaim bahwa tindakannya didasari oleh tidak adanya izin penggunaan gedung, sebagaimana yang ia bagikan kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Menurut pengakuan Wawan, ia sempat menyurati pendeta gereja tersebut yang salah satu isi poinnya adalah tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
Adapun kala ia melakukan aksinya, Wawan sempat melompati pagar lantaran tidak dibukakan oleh pihak gereja.
PGI layangkan kecaman
Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Jacklevyn F. Manuputty mewakili pihaknya melayangkan kecaman atas aksi tersebut.
Baca Juga: Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Hanya Gelitikan Politik Jelang Pemilu?
Pendeta Jacklevyn lebih lanjut menyinggung hasil Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
Ia menilai aksi tersebut bertentangan dengan imbauan sang Presiden.
"Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," tulis sang Pendeta melalui rilis pers PGI, Senin (20/2/2023).
Meski PGI tak memungkiri peribadatan harus menempuh syarat dan prasyarat administrasi, tindakan pembubaran yang dinilai tak bermartabat tersebut tidak dapat dibenarkan.
"PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," tegas Pdt. Jacklevyn.
Menag: Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan
Berita Terkait
-
Pertama Kali ke Lampung, Nikita Willy Boyong Issa ke Kampung Halaman Indra Priawan
-
Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Hanya Gelitikan Politik Jelang Pemilu?
-
Tuan Guru Bajang Sebut Indonesia Negeri Berkah yang Dinaungi Ampunan, Wargnet Doakan TGB Jadi Menteri Agama
-
Aksinya Bubarkan Ibadah di GKKD Bandar Lampung Dikecam, Ketua RT Buka Suara
-
Buntut Pembubaran Ibadah di GKKD, Sejumlah Pihak Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan