Proses evakuasi terhadap Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan tujuh korban lain dalam insiden helikopter mendarat darurat di Bukit Tamiai, Kabupaten Kerinci, Jambi sempat dihentikan akibat cuaca buruk pada Senin (20/2/2023) sore kemarin.
Dedi ketika itu mengungkap tim evakuasi jalur udara tidak hanya terkendala angin kencang dan kabut. Melainkan juga petir, sehingga proses evakuasi mesti dihentikan demi keselamatan.
"Perlu rekan-rekan ketahui bahwa yang menjadi kendala utama proses evakuasi ini adalah cuaca. Karena cuaca ketika sudah angin, kemudian berkabut bahkan ada petir maka proses evakuasi dihentikan sampai sore hari ini," kata Dedi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Menurut Dedi, dua tim medis beserta puluhan tim SAR gabungan telah berada di lokasi untuk memberikan pertolongan pertama kepada para korban. Khususnya kepada Kapolda Jambi yang mengalami luka cukup berat.
"Di situ ada 20 orang, peralatan memadai, tapi yang utama keselamatan Pak Kapolda yang alami luka, kondisi yang lebih berat ketimbang yang lainnya. Insya Allah dengan tim medis yang turun dua orang itu bisa mengatasi pertolongan pertama," kata dia.
Dedi lantas menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi ini bukan kecelakaan helikopter melainkan mendarat darurat.
"Pak Kapolri sudah menyampaikan, laporan awal yang kita terima dari Kabid Humas dan Wakapolda (Jambi) adalah mendarat darurat. Karena apa? Faktor cuaca," jelasnya.
Tim Darat dan Udara Dikerahkan
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dan rombongan korban helikopter mendarat darurat direncanakan akan dievakuasi sementara ke rumah sakit sekitar Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi. Setelah mendapat pertolongan pertama selanjutnya akan diterbangkan ke rumah sakit di Jambi.
Baca Juga: Evakuasi Rombongan Helikopter Kapolda Jambi Terkendala Kabut, Kapolri: Kami Lakukan Modifikasi Cuaca
Diketahui helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono ini mendarat darurat akibat cuaca buruk di Bukit Tamiai, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Minggu (19/2/2023) pagi.
Helikopter tersebut total bermuatan delapan orang meliputi: Pilot AKP Ali Nurdin Harahap, Copilot AKP Amos Freddy Sitompul,Mekanik AIPDA Susilo; dan penumpang Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Koorspripim Kompol Ayani, dan ajudan Briptu Muhardi Aditya.
Seluruh kru helikopter dan penumpang telah dipastikan dalam kondisi selamat. Meski beberapa di antaranya seperti Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono dilaporkan mengalami patah tulang di bagian tangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Selain BBM, Harga HP Kemungkinan Bakal Naik Karena Perang Iran
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum