Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan pemeriksaan kembali kepada presenter Brigita Purnawati Manohara. Brigita Manohara sebelumnya disebut menerima uang aliran dana suap, gratifikasi dan TPPU Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan meski Brigita Manohara telah mengembalikan uang dari Pangawak, yang bersangkutan tetap berpeluang menjalani pemeriksaan saksi.
Asep mengungkap nantinya materi pemeriksaan terhadap Brigita Manohara bakal mendalami perannya dalam perkara yang menjerat Pangawak.
"Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kami lihat perannya sebagai apa," kata Asep dihubungi wartawan, Kamis (21/2/2023).
Setelah berhasil menangkap Pagawak yang sempat borun, penyidik KPK kekinian masih melakukan pendalaman gunan mendapatkan keterangan baru.
"Karena tentunya ada keterangan baru dari RHP (Pangawak)," kata Asep.
"Apabila ditemukan keterangan baru terkait aliran dana kepada orang-orang atau badan hukum yang sebelumnya telah diperiksa, maka akan kami lakukan pemeriksaan kembali sesuai keterangan terbaru yang kami peroleh," Asep menambahkan.
Brigita Kembalikan Uang ke KPK
Pada Selasa (26/7/2022) lalu, Brigita Manohara mengaku telah menyerahkan seluruh uang yang diduga pemberian dari Ricky Ham Pagawak ke KPK. Nilainya mencapai Rp 480 juta.
"Sudah aku transfer, Rp480 juta totalnya. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat.
Brigita sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (25/7/2022) lalu.
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua yang menjerat Pangawak.
Dalam pemeriksaan itu KPK mengkonfirmasi dugaan aliran uang dari tersangka Pagawak ke beberapa pihak, satu di antaranya Brigita.
Tag
Berita Terkait
-
Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak
-
Ricky Ham Pagawak Menambah Daftar Kepala Daerah di Papua yang Terjerat Kasus Korupsi
-
Ketua KPK: Ada 8 Orang Kepala Daerah Papua Tersangkut Kasus Korupsi Sejak 2008 Hingga 2022
-
KPK Tegaskan Brigita Manohara Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Kembalikan Uang Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah
-
NYELEKIT! Benarkah Gara-Gara Harun Masiku? Begini Sindiran Demokrat ke Anak Buah Megawati Soal Sistem Pemilu
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi