News / Nasional
Minggu, 22 Februari 2026 | 12:10 WIB
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto (tengah). ANTARA/Darwin Fatir.
Baca 10 detik
  • Wamen HAM Mugiyanto menyesalkan kekerasan aparat Brimob Tual terhadap anak yang melanggar UU HAM dan mendorong penyelidikan transparan.
  • Oknum anggota Brimob berinisial MS telah ditetapkan Polres Tual sebagai tersangka atas kematian korban pada 19 Februari.
  • Kementerian HAM mendesak keadilan bagi keluarga korban termasuk pemulihan serta reformasi internal Polri untuk mencegah insiden berulang.

Suara.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di daerah.

Ia menegaskan bahwa tindakan anggota brigade mobil (brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Peristiwa tragis ini memicu keprihatinan mendalam di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan hak asasi manusia di seluruh pelosok Indonesia.

Mugiyanto dalam pernyataannya dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menyampaikan duka atas peristiwa tersebut dan sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa kekerasan fatal yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

“Apa yang dilakukan oleh anggota brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ucap dia sebagaimana dilansir Antara, Minggu (22/2/2026).

Kementerian HAM memandang insiden ini sebagai alarm keras bagi institusi kepolisian untuk mengevaluasi prosedur operasi standar (SOP) di lapangan.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa ini.

Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan monitor dari dekat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Jangan Ada Impunitas di Kasus Tual, KPAI Desak Hukum Berat Pelaku dan Evaluasi Total SOP

Kejelasan status hukum bagi pelaku menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” ujarnya.

Hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya secara tragis.

Di samping itu, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan.

Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi. Pemulihan ini mencakup aspek psikologis maupun bantuan hukum yang diperlukan oleh pihak keluarga.

“Keluarga korban juga harus mendapatkan hak atas pemulihan dari pelaku,” kata dia menekankan.

Lebih lanjut, Mugiyanto menyoroti perlunya langkah konkret dalam internal kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Mugiyanto lebih lanjut mengatakan Kementerian HAM tidak akan lelah meminta Polri terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.

Ia mengingatkan bahwa fungsi utama kepolisian adalah melindungi masyarakat, bukan justru menjadi sumber ketakutan.

“Semboyan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi hukum terkini, Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, telah mengambil langkah cepat dengan menetapkan oknum anggota brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs).

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses pertanggungjawaban pidana.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa memilukan itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Patroli tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan di sekitar area tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat agar pengendara melambat atau berhenti.

Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Benturan keras tersebut berakibat fatal bagi korban. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Akan tetapi, nasib berkata lain, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Atas tindakannya, Bripda MS kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More