Berpeluang Tak Dipecat
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Richard akan diputuskan melalui sidang KKEP. Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Menurut Dedi, ketika itu Divisi Propam Polri juga telah menjadwalkan sidang etik terhadap Bharada E. Dia memastikan akan mengumumkan hasil sidang nanti kepada publik.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," kata dia.
LPSK Siap Terima Richard
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sempat menyatakan siap menerima Richard menjadi petugas pengamanan dan perlindungan di lembaganya. Peluang tersebut terbuka lebar bagi Richard apabila Polri memutuskan tidak memecatnya.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengaku harapan Richard dapat bergabung sebagai petugas pengamanan dan perlindungan di LPSK ini juga telah menjadi bahan pertimbangan para pimpinan di lembaganya.
"Kami di internal pimpinan juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK, itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Profil Kombes Sakeus: Ketua Sidang Kode Etik yang Tentukan Nasib Karier Richard Eliezer
Edwin mengungkapkan sebagian besar anggota Polri yang bertugas di LPSK juga telah mengenal Richard. Menurutnya, keinginan LPSK untuk menarik Richard tersebut akan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," ungkap Edwin.
"Tapi ini menjadi salah satu alternatif juga mungkin memudahkan kami dalam memberikan perlindungan kepada Richard," imbuhnya.
Vonis 1,5 Tahun
Sebagaimana informasi, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).
Berita Terkait
-
Heboh Hacker Bjorka Bongkar Skandal Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo, Benarkah? Cek Faktanya di Sini!
-
Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini
-
Sidang Etik Dipimpin Tiga Kombes, Nasib Richard Eliezer di Polri Bakal Diumumkan Sore Ini
-
Dihadiri 8 Saksi, Sidang Etik Richard Eliezer Bisa sampai Malam, Ada Sambo?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan