Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Persero PT Merpati Nusantara Airlines di Jakarta, Selasa (20/2/2023). Di dalam PP 8/2022 itu diatur sisa hasil likuidasi dari perusahaan maskapai Merpati.
PP 8/2022 itu diteken Jokowi setelah adanya pertimbangan dari hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/PDt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022. Di mana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Kondisi itu menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.
PP diterbitkan sebagai dasar hukum pembubaran perusahaan Maskapai Merpati.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi dari Pasal 1 PP 8/2022 yang dikutip Rabu (22/3/2023).
Kemudian, Pasal 2 PP 8/2022 menjelaskan terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines dilakukan sesuai dengan empat ketentuan. Ketentuan yang dimaksud yakni peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas; dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, penyelesaian pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Persero PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, Pasal 4 menyatakan kalau seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi PT Merpati akan diserahkan ke negara.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara."
Baca Juga: Eks Pilot Laporkan Dirut Merpati Airlines ke KPk Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Berita Terkait
-
Jokowi: Ibu Kota Pindah Itu Bukan Gagasan Saya, Ini Sejak Era Bung Karno
-
Jokowi Ungkap Pembangunan IKN Nusantara Akan Selesai 15-20 Tahun Lagi
-
Sri Mulyani Marah Lihat Gaya Hidup Anak PNS Pajak yang Suka Pamer Rubicon dan Motor Harley Davidson di Media Sosial
-
Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi Direksi PT Merpati Airlines, KPK: Kami Telaah dan Verifikasi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Bikin Pedagang Ketakutan, Fakta di Balik Maraknya Tawuran di Kalimalang Jaktim Terbongkar!
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR