Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Persero PT Merpati Nusantara Airlines di Jakarta, Selasa (20/2/2023). Di dalam PP 8/2022 itu diatur sisa hasil likuidasi dari perusahaan maskapai Merpati.
PP 8/2022 itu diteken Jokowi setelah adanya pertimbangan dari hasil putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/PDt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022. Di mana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Kondisi itu menyebabkan harta pailit PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.
PP diterbitkan sebagai dasar hukum pembubaran perusahaan Maskapai Merpati.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) bubar karena dinyatakan pailit," demikian bunyi dari Pasal 1 PP 8/2022 yang dikutip Rabu (22/3/2023).
Kemudian, Pasal 2 PP 8/2022 menjelaskan terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines dilakukan sesuai dengan empat ketentuan. Ketentuan yang dimaksud yakni peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan
Terbatas; dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, penyelesaian pembubaran Persero PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Persero PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.
Lebih lanjut, Pasal 4 menyatakan kalau seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi PT Merpati akan diserahkan ke negara.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara."
Baca Juga: Eks Pilot Laporkan Dirut Merpati Airlines ke KPk Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun
Berita Terkait
-
Jokowi: Ibu Kota Pindah Itu Bukan Gagasan Saya, Ini Sejak Era Bung Karno
-
Jokowi Ungkap Pembangunan IKN Nusantara Akan Selesai 15-20 Tahun Lagi
-
Sri Mulyani Marah Lihat Gaya Hidup Anak PNS Pajak yang Suka Pamer Rubicon dan Motor Harley Davidson di Media Sosial
-
Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
-
Terima Laporan Dugaan Korupsi Direksi PT Merpati Airlines, KPK: Kami Telaah dan Verifikasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi