Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus di periode Februari 2023. Ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AA (42), I (37), RW (26), KRA (33), ZA (30), M (30), dan RS (37).
"Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 704 butir ekstasi dengan tujuh orang tersangka," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Krisno merincikan empat tersangka yakni AA, I, RW dan KRA ditangkap dengan barang bukti 20 kilogram sabu serta 705 ekstasi. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada 3 Februari 2023 dengan barang bukti berupa 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kilogram sabu,” imbuh Krisno.
Dari hasil penyidikan, tersangka AA mengaku diperintah oleh tersangka W menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara untuk kemudian dibawa ke Makassar. Krisno mengklaim penyidik kekinian masih berupaya menburu tersangka W.
“Modus operandi tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ungkap Krisno.
Sedangkan tiga tersangka ZA, M dan RS, lanjut Krisno, ditangkap di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Mereka ditangkap dengan berikut barang bukti sabu seberat 200 kilogram.
“Dalam perahu boat ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” beber Krisno.
Baca Juga: Pernah Orasi Perpanjangan Jabatan di DPR, Kades di Kalbar Ini Malah Terjerat Narkoba Seberat 10 Kg
Kepada penyidik tersangka ZA, M dan RS lantas mengaku dikendalikan oleh tersangka berinisial R yang kekinian berstatus buron. Para tersangka ini menyelundupkan sabu melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal.
Atas perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
-
Polisi Yang Disebut Beking Pengedar Narkoba Saat Jumpa Pers Ditangkap
-
Malah Bela Jenderal Polisi Pebisnis Narkoba, Guru Honorer Minta Hotman Paris Perjuangkan Nasib Mereka
-
Pernah Orasi Perpanjangan Jabatan di DPR, Kades di Kalbar Ini Malah Terjerat Narkoba Seberat 10 Kg
-
Anggota Polres Toraja Utara Disebut Bantu Pengedar Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Gus Ipul Benarkan Penasihat Khusus Ketum PBNU Dicopot Imbas Isu Zionisme
-
Tepis Narasi di Medsos, KPK Tunjukkan Perbandingan Kapal ASDP dengan Kapal Tua PT JN
-
Alibi Bangkai Anjing Terkuak, Polisi Bongkar Cara Ayah Tiri Tipu Saksi untuk Buang Jasad Alvaro
-
Hasil Riset Sebut Penerimaan Publik Terhadap Program Kemendikdasmen Sangat Tinggi, Ini Paparannya
-
Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman
-
KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Terkait Kasus RSUD Koltim, Ada Aliran Dana?
-
Pura-pura BAB, Pembunuh Bocah Alvaro Gantung Diri Pakai Celana Panjang di Ruang Konseling Polres
-
Dana Pemda Rp203 Triliun Mengendap di Bank, Begini Penjelasan Mendagri Tito ke Prabowo
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida