Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia - Indonesia. Sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus di periode Februari 2023. Ada tujuh tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial AA (42), I (37), RW (26), KRA (33), ZA (30), M (30), dan RS (37).
"Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tiga kasus dengan total barang bukti sitaan 220 kilogram sabu dan 704 butir ekstasi dengan tujuh orang tersangka," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Krisno merincikan empat tersangka yakni AA, I, RW dan KRA ditangkap dengan barang bukti 20 kilogram sabu serta 705 ekstasi. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka AA dan I di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada 3 Februari 2023 dengan barang bukti berupa 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.
“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel dan seorang perempuan KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kilogram sabu,” imbuh Krisno.
Dari hasil penyidikan, tersangka AA mengaku diperintah oleh tersangka W menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara untuk kemudian dibawa ke Makassar. Krisno mengklaim penyidik kekinian masih berupaya menburu tersangka W.
“Modus operandi tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” ungkap Krisno.
Sedangkan tiga tersangka ZA, M dan RS, lanjut Krisno, ditangkap di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh. Mereka ditangkap dengan berikut barang bukti sabu seberat 200 kilogram.
“Dalam perahu boat ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning dan satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram,” beber Krisno.
Baca Juga: Pernah Orasi Perpanjangan Jabatan di DPR, Kades di Kalbar Ini Malah Terjerat Narkoba Seberat 10 Kg
Kepada penyidik tersangka ZA, M dan RS lantas mengaku dikendalikan oleh tersangka berinisial R yang kekinian berstatus buron. Para tersangka ini menyelundupkan sabu melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship dengan memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal.
Atas perbuatannya para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Berita Terkait
-
Berdalih Sakit, Teddy Minahasa Mangkir saat Jadi Saksi Mahkota Perkara Narkotika
-
Polisi Yang Disebut Beking Pengedar Narkoba Saat Jumpa Pers Ditangkap
-
Malah Bela Jenderal Polisi Pebisnis Narkoba, Guru Honorer Minta Hotman Paris Perjuangkan Nasib Mereka
-
Pernah Orasi Perpanjangan Jabatan di DPR, Kades di Kalbar Ini Malah Terjerat Narkoba Seberat 10 Kg
-
Anggota Polres Toraja Utara Disebut Bantu Pengedar Narkoba Ditangkap
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Hornet Diminta Dihapus dari App Store dan Play Store, Komdigi Ungkap Masalahnya
-
Jangan Asal Timpa, Dokter Ungkap Cara Re-apply Saat Pakai Tinted Sunscreen
-
Menelisik Garam Palungan Desa Les: Saat Warisan Leluhur Bertahan di Tengah Modernisasi
-
Sinyal HP Tumbang, 200 BTS Rusak: Begini Update Gempa NTT
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Cara Pakai Tinted Sunscreen Yang Benar Ala dr Zie Untuk Samarkan Flek Hitam
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Skybar ibis Styles Yogyakarta Kembali Dibuka, Hadirkan Beragam Agenda Rutin
-
Kawasan Hutan 60 Hektare Diduga Punya Anggota DPRD Kampar, Belum Ada Tersangka