Suara.com - Nasib baik sepertinya terus menyelimuti Richard Eliezer atau Bharada E. Terbaru Richard hanya dihukum demosi selama setahun dalam sidang kode etik Polri usai menembak mati Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hukuman ini jelas bertolak belakang dengan nasib sang mantan majikan, Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Polri yang menjadi otak rencana pembunuhan Yosua itu dipecat dengan tidak terhormat dari institusi Polri.
Dalam sidang kode etik yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023), majelis memutuskan tidak memecat Richard dari kepolisian.
Karo penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada sembilan perimbangan dalam pengambilan keputusan sidang KKEP. Kesembilan perimbangan yang dimaksud antara lain:
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Baca Juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Sementara itu, dalam putusan sidang kode etik Sambo pada 25 Agustus 2022 lalu, pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo telah melanggar kode etik Korpds Bhayangkara. Setidaknya ada 7 pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sambo.
Selain itu, dalam sidang vonis kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo juga mendapatkan vonis hukuman berat yakni hukuman mati. Sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
-
Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan
-
Richard Eliezer Cuma Dihukum Demosi Usai Eksekusi Brigadir J, Apa Bedanya dengan Mutasi?
-
CEK FAKTA: Nasib Kapolri Listyo Sigit Diujung Tanduk Usai Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terbongkar, Benarkah?
-
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Perusakan CCTV Kompleks Rumah Sambo Hari Ini
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan