Suara.com - Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Irfan terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Adapun peran Irfan dalam perkara ini adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Irfan atas perintah eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Terbukti Ganti CCTV
Saat membacakan analisa fakta, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hakim Ketua Afrizal Hadi menerangkan perbuatan Irfan jelas membuat terhalanginya penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?
Padahal Irfan sebagai penyidik mengetahui dampak dari perbuatannya itu.
"Sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal di Pengadian Negeri Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal juga menyebut perintah dari eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan semestinya bisa ditolak. Alasannya, Agus bukan atas langsung Irfan.
"Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ucap Hakim Afrizal.
Atas pertimbangan itu, Hakim Afrizal menepis pleidoi Irfan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Irfan diyakini sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.
"Menimbang bahwa mengenai alasan dari terdakwa penasihat hukum menyatakan mengganti 2 unit yang berada di pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga dengan tujuan untuk memudahkan atau membantu tugas penyidik tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan," jelas Hakim Afrizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran
-
Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?