Suara.com - Mantan Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto selama 10 bulan penjara," kata Afrizal di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Afrizal menyatakan Irfan terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Irfan juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 10 juta.
Adapun peran Irfan dalam perkara ini adalah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan Irfan atas perintah eks Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.
Terbukti Ganti CCTV
Saat membacakan analisa fakta, majelis hakim menyatakan Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
Hakim Ketua Afrizal Hadi menerangkan perbuatan Irfan jelas membuat terhalanginya penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Apakah Arif Rahman Bisa Kembali Jadi Polisi Seperti Bharada E?
Padahal Irfan sebagai penyidik mengetahui dampak dari perbuatannya itu.
"Sebagai penyidik mempunyai pengetahuan akan perbuatan mengganti 2 unit DVR CCTV dengan 2 unit DVR yang baru dapat berakibat sistem elektronik dan atau merupakan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Hakim Afrizal di Pengadian Negeri Jaksel, Jumat (24/2/2023).
Hakim Afrizal juga menyebut perintah dari eks Kaden A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV kompleks Sambo kepada Irfan semestinya bisa ditolak. Alasannya, Agus bukan atas langsung Irfan.
"Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ucap Hakim Afrizal.
Atas pertimbangan itu, Hakim Afrizal menepis pleidoi Irfan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Irfan diyakini sengaja mengganti DVR CCTV kompleks Sambo.
"Menimbang bahwa mengenai alasan dari terdakwa penasihat hukum menyatakan mengganti 2 unit yang berada di pos satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga dengan tujuan untuk memudahkan atau membantu tugas penyidik tidaklah beralasan hukum dan dikesampingkan," jelas Hakim Afrizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik