Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menggerebek sebuah tempat penjualan anjing di Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat tadi pagi. Namun, tempat ini disebut pemilik sebagai tempat penjualan daging anjing.
Penggrebekan dilakukan oleh petugas Dinas KPKP DKI Jakarta yang didampingi oleh kepolisian, komunitas pecinta hewan, dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto.
Panji mengatakan, di lokasi terlihat terdapat puluhan anjing yang dilepas di sekitar tempat penjualan dan sebagian lagi berada di dalam kandang. Namun, ia tak menemukan adanya daging anjing yang sudah dipotong.
Panji menduga pemilik berdalih tak mau mengaku adanya kegiatan penjagalan anjing. Kendati demikian, ia curiga dengan yang disampaikan pemilik lantaran ditemukan tempat pembakaran.
"Saya tidak temukan ada proses penjagalan. Tapi ditemukan ada pembakaran yang bersangkutan (pemilik tempat) mengaku pembakaran itu untuk makanan anjingnya," ujar Panji saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
"Ini ada yang aneh. Kalau memang untuk bakar makanan anjing, baunya beda. Saya mencium bau anyir hewan anjing di tumpukan pembakaran itu," katanya menambahkan.
Sementara pendiri kelompok pecinta hewan Animal Defender, Doni Herdaru, yang juga datang ke lokasi mencurigai tempat pembakaran tersebut digunakan untuk menghilangkan bekas bulu anjing yang telah dipotong.
"Kita tadi menemukan tungku yang sedang nyala. Saya duga, itu habis dipakai untuk menghilangkan bulu anjing yang dijagal itu," tutur Doni.
Apalagi, petugas disebutnya menemukan beberapa potong tulang daging anjing di lokasi. Karena itu, ia meyakini tempat ini tak hanya menjual daging anjing tapi juga melakukan kegiatan penjagalan.
Baca Juga: DLH Jateng Lakukan Cek Terkait Laporan Limbah Anjing di Sungai Bengawan Solo
"Jadinya tempat ini memberi pilihan bagi orang yang datang untuk memilih langsung anjing-anjingnya. Kalau sudah pilih, bayar, baru dipotong di lokasi," tuturnya.
Kekinian petugas telah membawa puluhan anjing ke kantor Dinas KPKP untuk diperiksa kesehatannya. Pemilik juga ikut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Doni juga menyebut pemilik berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; Undang-Undang UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
-
Pertimbangkan Usulan Perda Daging Anjing, Gibran: Branding-nya Kurang Baik untuk Solo
-
Heboh Cemari Aliran Sungai Bengawan Solo, Gibran Siapkan Aturan Larangan Penjualan Daging Anjing
-
Gibran Rakabuming Sebut Menjual Daging Anjing Akan Dilarang di Solo
-
DLH Jateng Lakukan Cek Terkait Laporan Limbah Anjing di Sungai Bengawan Solo
-
Cerita Penutupan Rumah Jagal Anjing Milik Tokoh Masyarakat di Solo, Ternyata Berawal dari Investigasi Komunitas Ini
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar