Tahapan pertama, mengisikan data diri pelapor dan pada tahapan kedua mengisikan data pelanggaran yang terjadi. Sebelumnya, pelapor harus menyiapkan barang bukti bahwa benar terjadinya pelanggaran KI. Barang bukti bisa berupa KTP pelapor, bukti kepemilikan produk (surat pencatatan hak cipta/sertifikat merek/desain industri/paten,dll), atau surat pendukung lainnya.
Jika seluruh data sudah dimasukan, pelapor dapat langsung mengirimkan laporan dengan menekan tombol kirim pengaduan. Nomor pengaduan nantinya dapat didapatkan oleh pelapor melalui email yang didaftarkan.
Pelapor juga dapat melakukan pengecekan status laporan yang disampaikan melalui menu Status Pengaduan dengan cara memasukan Nomor Laporan Kejadian, kemudian menekan tombol cari. Nanti hasil pencarian akan muncul sesuai dengan Nomor Laporan Kejadian yang dimasukan.
Sedangkan untuk pengajuan secara luring, pelapor dapat datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, tepatnya bagian Sub Direktorat Pengaduan, tanpa harus melakukan janji temu terlebih dahulu.
Sebelum datang, pastikan sudah membawa bukti kepemilikan hak KI berupa sertifikat atau surat pencatatan ciptaan, serta membawa barang bukti berupa barang yang dicurigai sebagai tindak pidana KI.
Setelah pengaduan masuk, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI akan melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (Wasmat) dan mengirimkan SP2HW (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Wasmat) kepada pelapor.
Jika pengaduan sudah naik ke tahap penyidikan, pelapor akan dikirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Seluruh surat tersebut akan dikirimkan oleh DJKI ke alamat pelapor.
Berita Terkait
-
150 Motif Kain Songket Palembang Didaftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Tenun Baduy Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual, Bupati Lebak: Ini Penyemangat Kami
-
Komitmen Perluasan Manufaktur Vaksin Gagal, Masyarakat Sipil Ingatkan Pentingnya Atasi Hambatan Kekayaan Intelektual
-
C20 Minta Kekayaan Intelektual, Paten, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang Diabaikan
-
Promosikan Produk Kekayaan Intelektual Komunal Bali, DJKI Gelar Fashion Show di Art Center
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat