- Polda Metro Jaya menunggu kesepakatan pihak terkait untuk memfasilitasi pengajuan *restorative justice* kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penyidik memanggil pelapor pada Senin (12/1/2026) untuk membahas kepastian RJ terkait tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam perkara ini, terbagi menjadi dua kelompok berbeda.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu kesepakatan para pihak terkait permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik akan memfasilitasi RJ apabila telah ada kesepakatan dan permohonan resmi dari pelapor maupun tersangka.
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pemanggilan pelapor kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026).
Ade Darmawan mengaku dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membahas kepastian RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ade menyatakan keputusan akhir masih menunggu hasil koordinasi dengan Jokowi. Namun, ia menegaskan tidak menutup pintu damai, terlebih Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi di Solo.
“Apapun itu Peradi Bersatu khususnya ya, tetap merespons baik, segala sesuatu yang baik, untuk bisa kami diskusikan dan duduk bersama. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restoratif justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tertutup tersebut dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Baca Juga: Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
8 Tersangka
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan bagian dari klien maupun tim hukumnya sejak awal penanganan perkara.
“Keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun