- Polda Metro Jaya menunggu kesepakatan pihak terkait untuk memfasilitasi pengajuan *restorative justice* kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penyidik memanggil pelapor pada Senin (12/1/2026) untuk membahas kepastian RJ terkait tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
- Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan Polda Metro Jaya dalam perkara ini, terbagi menjadi dua kelompok berbeda.
Suara.com - Polda Metro Jaya masih menunggu kesepakatan para pihak terkait permohonan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik akan memfasilitasi RJ apabila telah ada kesepakatan dan permohonan resmi dari pelapor maupun tersangka.
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pemanggilan pelapor kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, yakni Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan, oleh Polda Metro Jaya pada Senin (12/1/2026).
Ade Darmawan mengaku dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membahas kepastian RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Ade menyatakan keputusan akhir masih menunggu hasil koordinasi dengan Jokowi. Namun, ia menegaskan tidak menutup pintu damai, terlebih Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi di Solo.
“Apapun itu Peradi Bersatu khususnya ya, tetap merespons baik, segala sesuatu yang baik, untuk bisa kami diskusikan dan duduk bersama. Kami akan mempertimbangkan seluruhnya untuk bisa dilakukan restoratif justice, artinya kita tidak menutup pintu untuk itu,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Sebagaimana diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tertutup tersebut dibenarkan oleh ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Baca Juga: Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
8 Tersangka
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifa.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bukan bagian dari klien maupun tim hukumnya sejak awal penanganan perkara.
“Keduanya bukan tim kami dan tidak ada kaitannya dengan kami dan klien kami,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta