Suara.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector yang membentak dan memaki anggota polisi, melakukan protes kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Protes tersebut disampaikan terkait pernyataan Fadil agar menolak semua laporan dari debt collector yang melaporkan balik selebgram Clara Shinta.
Ia kemudian menuding bahwa Fadil telah melakukan pelanggaran HAM, karena bakal menolak laporan balik kliennya. Hal itu disampaikannya melalui kanal miliknya dengan nama pengguna Firdaus Oiwobo SH Pengacara Cowboy.
"Kami protes atas statemen Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar tidak boleh. Jika mau membuat laporan polisi, tidak boleh. Karena ini, kami duga Kapolda Metro Jaya melanggar HAM," kata Firdaus dikutip Suara.com, Sabtu (25/1/2023).
Dia juga membantah kliennya membentak dan mencaci anggota Polisi. Firdaus berdalih, bahwa yang terjadi yakni kliennya mengeluarkan suara dengan nada tinggi.
"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian, apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (kantor leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam video yang diambil di Polda Metro Jaya itu, mereka juga membantah kliennya akan merampas kendaraan dan mengancam membunuh sopir Clara Shinta.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien kami tidak pernah berkata untuk membunuh sopir mengancam sopir, jika tidak memberikan kunci," ujar Firdaus.
Kemudian juga meragukan proses hukum yang dijeratkan kepada kliennya yang sudah ditangkap.
"Klien kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," tegasnya.
Baca Juga: Perang Mulut Kapolda Metro Jaya vs Debt Collector: Berawal dari Bentakan
Sebelumnya, Fadil menegaskan, kepolisian menolak laporan dari pihak debt collector jika memang benar diajukan. Hal ini lantaran, mereka diduga kuat melanggar hukum karena mengambil paksa mobil.
"Dengan demikian, kepolisian akan menolak laporan dari pihak debt collector. Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar Fadil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir