Suara.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector yang membentak dan memaki anggota polisi, melakukan protes kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Protes tersebut disampaikan terkait pernyataan Fadil agar menolak semua laporan dari debt collector yang melaporkan balik selebgram Clara Shinta.
Ia kemudian menuding bahwa Fadil telah melakukan pelanggaran HAM, karena bakal menolak laporan balik kliennya. Hal itu disampaikannya melalui kanal miliknya dengan nama pengguna Firdaus Oiwobo SH Pengacara Cowboy.
"Kami protes atas statemen Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar tidak boleh. Jika mau membuat laporan polisi, tidak boleh. Karena ini, kami duga Kapolda Metro Jaya melanggar HAM," kata Firdaus dikutip Suara.com, Sabtu (25/1/2023).
Dia juga membantah kliennya membentak dan mencaci anggota Polisi. Firdaus berdalih, bahwa yang terjadi yakni kliennya mengeluarkan suara dengan nada tinggi.
"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian, apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (kantor leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam video yang diambil di Polda Metro Jaya itu, mereka juga membantah kliennya akan merampas kendaraan dan mengancam membunuh sopir Clara Shinta.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien kami tidak pernah berkata untuk membunuh sopir mengancam sopir, jika tidak memberikan kunci," ujar Firdaus.
Kemudian juga meragukan proses hukum yang dijeratkan kepada kliennya yang sudah ditangkap.
"Klien kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," tegasnya.
Baca Juga: Perang Mulut Kapolda Metro Jaya vs Debt Collector: Berawal dari Bentakan
Sebelumnya, Fadil menegaskan, kepolisian menolak laporan dari pihak debt collector jika memang benar diajukan. Hal ini lantaran, mereka diduga kuat melanggar hukum karena mengambil paksa mobil.
"Dengan demikian, kepolisian akan menolak laporan dari pihak debt collector. Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar Fadil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi