Suara.com - Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector yang membentak dan memaki anggota polisi, melakukan protes kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Protes tersebut disampaikan terkait pernyataan Fadil agar menolak semua laporan dari debt collector yang melaporkan balik selebgram Clara Shinta.
Ia kemudian menuding bahwa Fadil telah melakukan pelanggaran HAM, karena bakal menolak laporan balik kliennya. Hal itu disampaikannya melalui kanal miliknya dengan nama pengguna Firdaus Oiwobo SH Pengacara Cowboy.
"Kami protes atas statemen Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar tidak boleh. Jika mau membuat laporan polisi, tidak boleh. Karena ini, kami duga Kapolda Metro Jaya melanggar HAM," kata Firdaus dikutip Suara.com, Sabtu (25/1/2023).
Dia juga membantah kliennya membentak dan mencaci anggota Polisi. Firdaus berdalih, bahwa yang terjadi yakni kliennya mengeluarkan suara dengan nada tinggi.
"Klien kami tidak pernah menyatakan cacian kepada pihak kepolisian, apalagi aparat yang ada di tempat tersebut. Yang ada hanyalah suara yang bernada tinggi yang mengarahkan Clara Shinta untuk pergi ke kantor NFC (kantor leasing) menyelesaikan permasalahan tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut, dalam video yang diambil di Polda Metro Jaya itu, mereka juga membantah kliennya akan merampas kendaraan dan mengancam membunuh sopir Clara Shinta.
"Klien kami tidak pernah melakukan perampasan, karena kunci diserahkan secara sukarela oleh sopir dan Clara Shinta. Klien kami tidak pernah berkata untuk membunuh sopir mengancam sopir, jika tidak memberikan kunci," ujar Firdaus.
Kemudian juga meragukan proses hukum yang dijeratkan kepada kliennya yang sudah ditangkap.
"Klien kami juga banyak lagi dalam proses ini telah dituduh melakukan perbuatan sementara buktinya tidak ada," tegasnya.
Baca Juga: Perang Mulut Kapolda Metro Jaya vs Debt Collector: Berawal dari Bentakan
Sebelumnya, Fadil menegaskan, kepolisian menolak laporan dari pihak debt collector jika memang benar diajukan. Hal ini lantaran, mereka diduga kuat melanggar hukum karena mengambil paksa mobil.
"Dengan demikian, kepolisian akan menolak laporan dari pihak debt collector. Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ujar Fadil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026