Suara.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu sangat menanti-nantikan kenaikan gaji PNS 2023. Tak hanya gaji, kenaikan juga akan terjadi pada tujangan PNS. Sebelumnya, memang pernah ada isu yang beredar sejak tahun 2022 bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.
Kenaikan gaji dan tunjangan PNS ini tentu membuat gembira para abdi negara, sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lalu benarkan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2023?
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah isu tersebut benar adanya. Hal ini lantaran pemerintah secara resmi belum mengumumkan keputusan tersebut.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memeberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini. Azwar memastika jika kenaikan gaji PNS sejauh inu belum dibahas.
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadao kenaikan gaji PNS 2023.
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang skan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.
Sementara i, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, keputusan kenaikan gaji dan tunjangan PNS harus berdasarkan wewenang Presiden. Hal itu, karena kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan sendiri oleh Presiden Jokowi.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan PNS 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS 2023
Baca Juga: Alasan Pegawai Pajak Digaji Tinggi di Banding PNS Lain
Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):
- Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)
- Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 - Rp 3.820.00
Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tak hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabata.
Tunjangan kinerja alias tukin afalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun intansi tempat mereka bekerja.
Nah demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023. Hingga saat inj belum ada keterangan resmi terkait kenaikan gaji dan tunjangan PNS 2023 sebesar 7 persen.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron