Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memindahkan Bharada E alias Richard Eliezer terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023) hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan proses eksekusi Bharada Richard Eliezer akan dilakukan pukul 13.00 WIB siang nanti.
"Eksekusi Elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba) pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin, 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Syarief menjelaskan, proses eksekusi dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak Richard Eliezer selaku terpidana.
"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau disebut justice collaborator (JC).
Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Baca Juga: Jadi Napi Lapas Salemba Mulai Siang Nanti, Terjaminkah Keamanan Richard Eliezer?
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan tidak mengajukan banding. Sehingga putusan majelis hakim terhadap Richard kekinian telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selama berstatus tersangka hingga terdakwa, Richard ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakuan terpisah dari terdakwa lainnya lantran Richard merupakan juctice collaborator.
LPSK Jamin Pemenuhan Hak Richard
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyampaikan akan memperjuangkan pemenuhan hak remisi hingga bebas bersyarat bagi Richard.
Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan bahwa Richard selaku justice collaborator (JC) berhak menerima penghargaan berupa remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, hingga bebas bersyarat. Menurut Edwin berdasar Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pemenuhan hak-hak terpidana dengan status justice collaborator disampaikan oleh LPSK.
"Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Ditjen Permasyarakatan untuk pemenuhan hak-hak terpidananya. Nah itu apakah nanti pilihannya apakah remisi, apakah cuti menjelang bebas, apakah pembebasan bersyarat, nanti kami belum bisa pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Ditjen Pemasyarakatan," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).
Tag
Berita Terkait
-
Ronny Talapessy Ungkap Alasan Bantu Bharada E secara Gratis: Saya dari Kecil Yatim Piatu...
-
Beda Nasib dengan Bharada E, Tragisnya Polisi Ini Dipecat dan Dipenjara Meski Sama-sama Diperintah Komandan
-
Momen Hari Pertama Bharada E Mendekam di Lapas Salemba
-
Jadi Napi Lapas Salemba Mulai Siang Nanti, Terjaminkah Keamanan Richard Eliezer?
-
Curhatan Ronny Talapessy Membela Richard Eliezer Mengandung Bawang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global