Suara.com - Mantan Kaden A Paminal Polri Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara di kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Agus tidak berterus terang saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," kata Anggota Majelis Hakim Hendra Yuristiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sejumlah hal juga menjadi pertimbangan meringankan hakim. Agus dinilai belum pernah terjerat kasus hukum hingga memiliki keluarga.
"Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Seperti diketahui, Agus Nurpatria dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucap Suhel.
Agus juga dikenakan denda pidana sebesar Rp20 juta. Dalam tuntutannya, Agus dituntut 3 tahun penjara.
Adapun peran Agus dalam perkara ini adalah memerintahkan mantan penyidik Bareskrim Irfan Widyanto untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Baca Juga: Beda Nasib dengan Ferdy Sambo yang Dihukum Mati, Agus Nurpatria Divonis Ringan 2 Tahun Bui
Berita Terkait
-
Beda Nasib dengan Ferdy Sambo yang Dihukum Mati, Agus Nurpatria Divonis Ringan 2 Tahun Bui
-
BREAKING NEWS: Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!
-
Didesak Pakai Pasal Pembunuhan Berencana, Mario Dandy Bisa Dihukum Mati Seperti Sambo?
-
Giliran Hendra Kurniawan Dan Agus Nurpatria Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?