Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek Nasional, dalam rangkaian meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia. Melalui arahan Yasonna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin dapat menyentuh rasa cinta tersebut dengan meningkatkan merek dan produk dalam negeri yang berdaya saing.
“Untuk itu, kami di DJKI memiliki beberapa program unggulan demi meningkatkan 17 persen KI nasional, salah satunya dengan mensosialisasikan merek kolektif,” ujar Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, pada webinar IP Talks: Brand (H)ours dengan judul Merek Kolektif, Senin (27/2/2023), melalui YouTube dan Zoom Meeting.
Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
DJKI percaya, merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum, karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya.
“Selain itu, pengusaha juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain. Merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” tambah Kurniaman.
Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto menjelaskan, ada beberapa ketentuan pendaftaran merek kolektif. Pertama, pada saat pendaftaran harus jelas dinyatakan sebagai Merek Kolektif, kedua, wajib disertai salinan ketentuan penggunaan merek tersebut.
“Untuk salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, paling tidak harus memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan kolektif kepada anggota,” jelas Agung.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa penggunaan merek kolektif biasanya hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Orang/pengusaha yang berhak menjadi anggota ditentukan oleh kelompok usaha masing-masing.
“Sistem ini membuat merek kolektif lebih sederhana karena pihak yang ingin menggunakan merek kolektif tidak perlu melakukan lisensi, tetapi bisa langsung saja bergabung sebagai anggota. Merek kolektif tidak boleh dilisensikan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelaku Pelanggaran Kekayaan Intelektual Hati-hati, DJKI Selalu Mengawasi
Kemudian pengawasan mutu produk diserahkan sepenuhnya kepada pemilik merek. Hal ini bisa dilakukan secara internal atau eksternal misalnya melalui standarisasi tertentu yang sudah ditentukan bersama di antara para anggota.
Saat ini, ada sejumlah merek kolektif yang sudah terdaftar di DJKI, seperti Batik Nitik Trimulyo, Perkumpulan Alumni Raya Alumni UNPAD, dan Kelompok Usaha Pande Besi. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki tiga merek kolektif sendiri yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY. Sebagai informasi, ini adalah kali kedua DJKI menggelar IP Talks terkait merek.
Pada kesempatan kali ini, DJKI juga mengundang Ida Suryanti dari Perindustrian dan Perdagangan DIY dan Dewi Tenty Septi Artiany sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Perkumpulan Bumi Alumi.
Berita Terkait
-
Kemenkumham Data Anak Berkewarganegaraan Ganda di Sulawesi Selatan
-
Khawatir Diklaim Daerah Lain, Kemenkumham Minta Babel Daftarkan Martabak Bangka Sebagai KIK
-
Kemenkum HAM Telusuri Penyebab UAS Dideportasi dari Singapura
-
Kemenkum HAM Jateng Minta Razia Alat Elektronik di Lapas Ditingkatkan
-
Kemenkum HAM Investigasi Internal Insiden Oknum Imigrasi Aniaya Diplomat Nigeria
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB