- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, terlibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp1,25 triliun.
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 8,5 tahun.
- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira lima hari setelah vonis dijatuhkan.
Suara.com - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyita perhatian publik dengan alur yang penuh drama. Dari vonis penjara akibat kasus korupsi hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, perjalanan hukumnya diwarnai berbagai fakta menarik.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kasus yang melibatkan Ira Puspadewi, yang dirangkum dari berbagai pemberitaan.
1. Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Pangkal masalah yang menyeret Ira Puspadewi adalah kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.[4][5] Proses akuisisi ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan pemilik PT JN, Adjie, melalui akuisisi yang dinilai terlalu mahal (overpriced).
2. Tuntutan Berat Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman yang tidak ringan. Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Vonis Jauh Lebih Ringan: 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
4. Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Ketua
Putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan persoalan perdata yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), bukan tindak pidana korupsi.
5. Intervensi Presiden Prabowo Subianto: Rehabilitasi Diteken
Berita Terkait
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar