- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, terlibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp1,25 triliun.
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 8,5 tahun.
- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira lima hari setelah vonis dijatuhkan.
Suara.com - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyita perhatian publik dengan alur yang penuh drama. Dari vonis penjara akibat kasus korupsi hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, perjalanan hukumnya diwarnai berbagai fakta menarik.
Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kasus yang melibatkan Ira Puspadewi, yang dirangkum dari berbagai pemberitaan.
1. Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Pangkal masalah yang menyeret Ira Puspadewi adalah kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.[4][5] Proses akuisisi ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan pemilik PT JN, Adjie, melalui akuisisi yang dinilai terlalu mahal (overpriced).
2. Tuntutan Berat Jaksa KPK
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman yang tidak ringan. Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Vonis Jauh Lebih Ringan: 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga: Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
4. Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Ketua
Putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan persoalan perdata yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), bukan tindak pidana korupsi.
5. Intervensi Presiden Prabowo Subianto: Rehabilitasi Diteken
Berita Terkait
-
Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko