- Apindo menilai ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi menyebabkan investor asing merelokasi operasional ke negara lain.
- Ketidakstabilan formula upah minimum menyebabkan dunia usaha kehilangan kepastian biaya produksi dan rencana bisnis.
- Apindo meminta penetapan upah minimum tahun ini harus kembali menggunakan formula yang objektif dan berbasis data.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilaii ketidakpastian penetapan Upah Minimum Provinsi (p), menjadi salah satu penyebab investor asing hengkang dan memindahkan operasional ke negara lain.
Penundaan formula upah serta ketidaksesuaian jadwal penetapan, disebut membuat dunia usaha kehilangan kepastian biaya produksi.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, mengatakan, ketidakstabilan kebijakan upah dinilai langsung memengaruhi iklim investasi.
Ia menyebut, ketidakteraturan pemerintah dalam menentukan formula upah minimum, membuat pelaku usaha kesulitan memastikan rencana bisnis jangka panjang.
“Ketidakpastian penetapan formula pengupahan menyebabkan dampak signifikan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11/2025).
Situasi tersebut mendorong peningkatan relokasi industri, baik antarwilayah di Indonesia maupun ke negara pesaing yang menawarkan stabilitas regulasi.
APINDO menyebut, fenomena ini terjadi di berbagai sektor, terutama manufaktur dan padat karya.
“Ini memicu relokasi industri—baik antarwilayah di Indonesia maupun ke luar negeri seperti Vietnam, Kamboja, Bangladesh, dan Myanmar,” kata Shinta.
Ia menyebut, keputusan relokasi bukan semata karena upah tinggi, melainkan ketidakmampuan industri menanggung risiko ketidakpastian kebijakan.
Baca Juga: OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
Selama pemerintah belum memastikan formula yang jelas, investor akan terus mencari lokasi produksi yang lebih stabil.
“Banyak industri yang sudah lama beroperasi kurang mendapat perhatian sehingga memilih memindahkan ekspansi ke negara lain,” ucapnya.
Karena itu, Shinta menyebut, penetapan upah minimum tahun ini harus kembali menggunakan formula yang sudah diatur pemerintah. Ia menilai ketidakpastian seperti tahun lalu tidak boleh terulang.
“Harapan kami tentu agar tidak terulang seperti tahun lalu, di mana tidak ada formula dan hanya muncul sebuah angka. Tahun ini kami berharap bisa kembali menggunakan formula,” ungkap Shinta.
Shinta menyampaikan bahwa APINDO telah menyerahkan rekomendasi lengkap berdasarkan data lapangan dan kondisi dunia usaha.
Ia menegaskan pentingnya formula upah yang objektif, berbasis data, serta mempertimbangkan disparitas ekonomi di tiap daerah.
“Kenaikan UM tahun ini tentu sangat berpengaruh. Semua penghitungan kebijakan pengupahan, termasuk KHL, harus berbasis data objektif dan valid seperti hasil survei nasional BPS
Berita Terkait
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Telkom Buka Lowongan Magang 6 Bulan ke Fresh Graduate, Dapat Uang Saku Setara UMP!
-
Arus Modal Asing Banyak Kabur dari Indonesia, OJK: Itu Sementara
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Investor Asing Asal Swiss Buang 100 Juta Lembar Saham BUMI Milik Grup Bakrie
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online
-
Riset: 66,8% Anak Indonesia Sarapan dengan Kualitas Gizi Rendah
-
Kapan WIKA, WSKT, dan INAF Delisting? Ini Penjelasan BEI
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam