- Kuasa hukum Dimas Werhaspati menyatakan dakwaan penerimaan *fee* sewa kapal dan impor minyak kliennya tidak terbukti di persidangan Tipikor Jakarta.
- Kesaksian sejumlah pihak seperti dari PIS, Pertamina, dan KPI tidak membuktikan adanya komisi terkait sewa kapal oleh Dimas Werhaspati.
- Saksi Indra Putra mengaku hanya membantu mencarikan kapal atas permintaan Agus Purwono, menegaskan tidak menerima komisi apapun.
Suara.com - Patra M Zen, kuasa hukum Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati menegaskan, dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menerima fee terkait penyewaan kapal dan impor minyak tidak terbukti.
Hal itu disampaikan Patra seusai persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Sekali lagi, dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena tidak ada bukti penerimaan komisi, dan saksi-saksi dalam beberapa persidangan yang sudah berlangsung secara tegas menyatakan bahwa Dimas Werhaspati tidak memperoleh komisi atas penyewaan kapal tersebut," tegas Patra M Zen.
Dalam persidangan itu, jaksa menghadirkan Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi dan Direktur PT Petro Energi Nusantara Indra Putra sebagai saksi.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi dari pihak Pertamina, yakni Manager Key Account PT Pertamina International Shipping (PIS) Temmy Bernadi, VP Commercial and Operation PIS Hastin Ratnaningsih, Manager Product Trading dan Supply Scheduling PT Pertamina (Persero) Lyrana Sosro Husodo, dan VP Refinery and Petrochemical Kilang Pertamina Internasional (KPI) Nur Qadim.
Menurut Patra, rangkaian keterangan saksi-saksi dalam persidangan hari ini tidak ada yang membuktikan keterlibatan kliennya, yaitu Muhamad Kerry Ardianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joedo dalam penerimaan fee terkait penyewaan kapal oleh Pertamina.
“Keterangan saksi dari PIS, PIS PL, Pertamina dan KPI hari ini telah membuktikan bahwa tidak adanya penerimaan komisi atas penyewaan kapal Olympic Luna dan keterlibatan dalam impor minyak Pertamina”, ujarnya.
Dalam proses persidangan dengan saksi Indra Putra, jaksa menyoroti pengadaan sewa kapal Olympic Luna milik Sahara Energy International Pte. Ltd. (Sahara) yang dikaitkan dengan dugaan fee kepada Dimas.
Jaksa mengajukan pertanyaan kepada Indra Putra terkait permintaan dari mantan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono untuk mencarikan kapal pengangkut minyak mentah.
Baca Juga: Bantah Rugikan Rp285 Triliun, Kerry Chalid: Justru Saya Bantu Negara Menghemat
"Mengapa saksi dihubungi oleh Agus Purwono jika saksi tidak bekerja di perusahaan kapal?” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan JPU, Indra menyatakan perannya sebatas membantu kenalannya mencarikan kapal sesuai permintaan Agus Purwono. Ia menekankan bahwa tidak ada fee atau komisi yang diterima dalam penyewaan kapal tersebut.
“Saya tidak menerima fee. Saya hanya membantu Pak Agus mencari kapal saja dan saya hanya menjalin relasi,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.
Berita Terkait
-
Bantah Rugikan Rp285 Triliun, Kerry Chalid: Justru Saya Bantu Negara Menghemat
-
Pengacara Sebut Dakwaan Perkara Tata Kelola Minyak Tak Terbukti
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi