/
Senin, 27 Februari 2023 | 17:19 WIB
Ilustrasi Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Istrinya, Seali Syah. Seali Syah sindir hukuman yang didapat suaminya. (Instagram/sealisyah)

Suara Sumatera - Istri mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, tidak terima suaminya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dinilai terbukti bersalah karena pemindahan isi DVR CCTV pembunuhan Brigadir J.

Menurut Seali Syah, perbuatan Hendra Kurniawan mengamankan barang bukti tidak lebih berat dari perbuatan Richard Eliezer yang membunuh Yosua Hutabarat.

Padahal kata Seali Syah, perbuatan Hendra Kurniawan mengamankan barang bukti atas perintah pimpinannya Ferdy Sambo. Hal ini serupa dengan Richard Eliezer.

"Sama-sama menjalankan perintah pimpinan," tulis Seali Syah mengawali protesnya di Instagram Stories, Senin (27/2/2023).

Seali lalu membandingkan perkara Hendra Kurniawan dengan Richard Eliezer. Richard Eliezer, menurut dia, menjalankan perintah yang salah karena tanpa surat perintah tugas dan melanggar HAM. 

"RE menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya divois 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di samping foto Bharada E.

Sementara suaminya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalankan perintah Ferdy Sambo sesuai standar prosedur yaitu berdasarkan surat perintah tugas.

"HK dan AN menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat."

Baca Juga: Rombongan Rubicon Pernah Dilarang Masuk ke Kawasan Gunung Bromo, Kecuali Mario Dandy

Atas dasar itu, Seali Syah merasa hukuman yang didapat Hendra Kurniawan tidak adil dibandingkan dengan hukuman terhadap Richard Eliezer yang menjadi eksekutor pembunuhan.

"Bahaya ini, karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa daripada mengamankan BB. #savepolri #saveHKAN," ungkap Seali Syah.

Dalam slide Instagram Story-nya yang lain, Seali Syah juga menyindir penegak hukum yang memberikan vonis kepada Hendra Kurniawan dengan menampakkan hasil tangkapan layar sebuah berita.

Judul berita tersebut adalah "Hendra Kurniawan Eks Karo Paminal Juga Tak Terbukti Ganggu Sistem Elektronik."

Sementara Seali Syah membandingkan hukuman Bharada E dan Hendra Kurniawan, "Ketika membunuh orang kena 1,6 tahun. Yang dituduh bunuh DVR (CCTV) kena 3 tahun (emoji tertawa heran)."

Load More