Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan pidananya selama 1,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari tindakannya yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard pada Senin (27/2/2023) dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba. Ia yang tiba sekitar pukul 14.30 WIB, didaftarkan pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. Statusnya pun berganti menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Namun, berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard Eliezer batal menghuni Lapas Salemba. Ia diminta dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia disebut akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan disana.
"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Selasa (28/2/2023).
Adapun penyebab Richard Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba, yakni karena keamanan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, hal tersebut menjadi pertimbangan demi keselamatan. Terlebih, kondisi dua tempat tersebut sangat berbeda.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami (LPSK) mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Susi, dikutip Selasa (28/2/2023).
Lapas disebut Susi dihuni oleh banyak tahanan, sementara di rutan Bareskrim hanya ada beberapa orang. Hal ini dianggap bisa memudahkan LPSK untuk memantau Richard yang berstatus justice collaborator (JC), apabila nantinya ada ancaman.
Lalu, pemindahan itu juga dinilai dapat mendekatkan Richard dengan Polri. Dengan begitu, anggota Brimob bisa kembali menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Rika menegaskan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer sebagai terpidana akan tetap dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.
Rika juga menjelaskan bahwa Lapas Salemba sebenarnya aman bagi Richard. Namun, Ditjen PAS menghargai pertimbangan LPSK tersebut karena dinilai sudah bekerja sama dengan baik. Maka dari itu, Richard diizinkan menjalankan hukumannya di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dikawal oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS, serta petugas Lapas Salemba.
"Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," kata Rika.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri ia tetap bekerja di Polri, namun menerima sanksi demosi selama satu tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Atas Rekomendasi LPSK
-
CEK FAKTA: Bharada E Akhirnya Kembali ke Brimob dan Disambut Upacara, Benarkah?
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
-
CEK FAKTA: Bharada E Tantang Perang Lawan Geng Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Divonis 10 Tahun, Akankah Nadiem Dapat Amnesti dari Prabowo?
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026
-
Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat
-
Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?
-
Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas