Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan pidananya selama 1,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari tindakannya yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard pada Senin (27/2/2023) dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba. Ia yang tiba sekitar pukul 14.30 WIB, didaftarkan pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. Statusnya pun berganti menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Namun, berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard Eliezer batal menghuni Lapas Salemba. Ia diminta dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia disebut akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan disana.
"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Selasa (28/2/2023).
Adapun penyebab Richard Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba, yakni karena keamanan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, hal tersebut menjadi pertimbangan demi keselamatan. Terlebih, kondisi dua tempat tersebut sangat berbeda.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami (LPSK) mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Susi, dikutip Selasa (28/2/2023).
Lapas disebut Susi dihuni oleh banyak tahanan, sementara di rutan Bareskrim hanya ada beberapa orang. Hal ini dianggap bisa memudahkan LPSK untuk memantau Richard yang berstatus justice collaborator (JC), apabila nantinya ada ancaman.
Lalu, pemindahan itu juga dinilai dapat mendekatkan Richard dengan Polri. Dengan begitu, anggota Brimob bisa kembali menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Rika menegaskan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer sebagai terpidana akan tetap dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.
Rika juga menjelaskan bahwa Lapas Salemba sebenarnya aman bagi Richard. Namun, Ditjen PAS menghargai pertimbangan LPSK tersebut karena dinilai sudah bekerja sama dengan baik. Maka dari itu, Richard diizinkan menjalankan hukumannya di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dikawal oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS, serta petugas Lapas Salemba.
"Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," kata Rika.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri ia tetap bekerja di Polri, namun menerima sanksi demosi selama satu tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Atas Rekomendasi LPSK
-
CEK FAKTA: Bharada E Akhirnya Kembali ke Brimob dan Disambut Upacara, Benarkah?
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
-
CEK FAKTA: Bharada E Tantang Perang Lawan Geng Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9