Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan pidananya selama 1,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari tindakannya yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard pada Senin (27/2/2023) dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba. Ia yang tiba sekitar pukul 14.30 WIB, didaftarkan pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. Statusnya pun berganti menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Namun, berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard Eliezer batal menghuni Lapas Salemba. Ia diminta dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia disebut akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan disana.
"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Selasa (28/2/2023).
Adapun penyebab Richard Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba, yakni karena keamanan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, hal tersebut menjadi pertimbangan demi keselamatan. Terlebih, kondisi dua tempat tersebut sangat berbeda.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami (LPSK) mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Susi, dikutip Selasa (28/2/2023).
Lapas disebut Susi dihuni oleh banyak tahanan, sementara di rutan Bareskrim hanya ada beberapa orang. Hal ini dianggap bisa memudahkan LPSK untuk memantau Richard yang berstatus justice collaborator (JC), apabila nantinya ada ancaman.
Lalu, pemindahan itu juga dinilai dapat mendekatkan Richard dengan Polri. Dengan begitu, anggota Brimob bisa kembali menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Rika menegaskan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer sebagai terpidana akan tetap dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.
Rika juga menjelaskan bahwa Lapas Salemba sebenarnya aman bagi Richard. Namun, Ditjen PAS menghargai pertimbangan LPSK tersebut karena dinilai sudah bekerja sama dengan baik. Maka dari itu, Richard diizinkan menjalankan hukumannya di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dikawal oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS, serta petugas Lapas Salemba.
"Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," kata Rika.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri ia tetap bekerja di Polri, namun menerima sanksi demosi selama satu tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Atas Rekomendasi LPSK
-
CEK FAKTA: Bharada E Akhirnya Kembali ke Brimob dan Disambut Upacara, Benarkah?
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
-
CEK FAKTA: Bharada E Tantang Perang Lawan Geng Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Cak Imin: Program Makan Bergizi Gratis Tetap Lanjut, Kasus Keracunan Hanya 'Rintangan' Awal
-
Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
-
Misteri 'Kremlin' Jakarta Pusat: Kisah Rumah Penyiksaan Sadis Era Orba yang Ditakuti Aktivis
-
Adu Pendidikan Rocky Gerung vs Purbaya yang Debat Soal Kebijakan Rp200 Triliun
-
PPP di Ambang Perpecahan? Rommy Tuding Klaim Mardiono Jadi Ketum Aklamasi Hoaks: Itu Upaya Adu Domba
-
Nyaris 7.000 Siswa Keracunan, Cak Imin Janji Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis
-
Adu Kekayaan Mardiono Vs Agus Suparmanto, Saling Klaim Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
Momen Eks Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Tinggalkan Bui, Dikawal Ketat di Pernikahan Anak