Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan pidananya selama 1,5 tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba. Hukuman ini diberikan sebagai buntut dari tindakannya yang menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard pada Senin (27/2/2023) dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba. Ia yang tiba sekitar pukul 14.30 WIB, didaftarkan pemeriksaan Kesehatan dan Asesmen oleh Bhapas Jakarta Timur Utara. Statusnya pun berganti menjadi narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Namun, berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Richard Eliezer batal menghuni Lapas Salemba. Ia diminta dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Ia disebut akan menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan disana.
"Berdasarkan koordinasi, kerja sama dan rekomendasi LPSK, maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalani pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Selasa (28/2/2023).
Adapun penyebab Richard Eliezer batal ditahan di Lapas Salemba, yakni karena keamanan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, hal tersebut menjadi pertimbangan demi keselamatan. Terlebih, kondisi dua tempat tersebut sangat berbeda.
"Pertimbangannya soal keamanan. Kami (LPSK) mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata Susi, dikutip Selasa (28/2/2023).
Lapas disebut Susi dihuni oleh banyak tahanan, sementara di rutan Bareskrim hanya ada beberapa orang. Hal ini dianggap bisa memudahkan LPSK untuk memantau Richard yang berstatus justice collaborator (JC), apabila nantinya ada ancaman.
Lalu, pemindahan itu juga dinilai dapat mendekatkan Richard dengan Polri. Dengan begitu, anggota Brimob bisa kembali menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Rika menegaskan hak-hak dasar dan hak bersyarat Richard Elizer sebagai terpidana akan tetap dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku.
Rika juga menjelaskan bahwa Lapas Salemba sebenarnya aman bagi Richard. Namun, Ditjen PAS menghargai pertimbangan LPSK tersebut karena dinilai sudah bekerja sama dengan baik. Maka dari itu, Richard diizinkan menjalankan hukumannya di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa perjalanan Richard dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dikawal oleh Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS, serta petugas Lapas Salemba.
"Perjalanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendampingan dari LPSK, Ditjen PAS dan petugas Lapas Salemba," kata Rika.
Sebelumnya diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri ia tetap bekerja di Polri, namun menerima sanksi demosi selama satu tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kembali Ditahan Di Rutan Bareskrim, Status Richard Eliezer Tetap Napi Lapas Salemba
-
Berstatus Warga Binaan Lapas Salemba, Bharada E Dititipkan di Rutan Bareskrim Atas Rekomendasi LPSK
-
CEK FAKTA: Bharada E Akhirnya Kembali ke Brimob dan Disambut Upacara, Benarkah?
-
Drama Eksekusi Richard Eliezer: Tak Sampai Sehari Jadi Napi Salemba, Balik Lagi Ke Rutan Bareskrim
-
CEK FAKTA: Bharada E Tantang Perang Lawan Geng Ferdy Sambo, Benarkah?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja