Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David, yakni Mario Dandy Satriyo masih terus disorot hingga kini. Salah satu hal yang disorot adalah mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Sebelum ditangkap, ia kerap memamerkannya melalui media sosial.
Ia bahkan menunggangi mobil itu saat mendatangi David. Lahir sebagai anak pejabat, Mario rupanya memiliki 'kesaktian' yang tak semua orang bisa merasakannya. Ayahnya adalah eks pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang tercatat mempunyai harta sebesar Rp 56 miliar.
Lantas, apa saja 'kesaktian' Mario Dandy bersama Jeep Rubicon-nya? Berikut daftarnya, mulai membawanya ke Bromo, melewati jalan tol tanpa membayar, hingga menyimpan minuman keras di dalamnya.
Bawa Rubicon Masuk Bromo
Mario bersama Rubiconnya terpantau pernah masuk ke Gunung Bromo, Malang, Jawa Timur. Padahal mobil pribadi dilarang masuk ke kawasan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.
Namun, pengunjung sampai tahun 2022 masih bisa membawa mobil pribadi apabila menerima rekomendasi dari pengelola taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kendaraan milik sendiri juga akan diizinkan masuk ke Gunung Bromo jika dilampiri surat dinas.
Lewat Jalan Tol Tanpa Bayar
Kesaktian anak pejabat itu tak berhenti sampai disitu. Dengan menggunakan Rubicon-nya, Mario disebut seringkali tidak membayar saat melewati jalan tol. Hal ini diungkap Happy SP Sihombing selaku kuasa hukum teman Mario yang juga menjadi tersangka, Shane Lukas.
"Dia (Mario Dandy) kalau bawa Rubicon menurut klien kami, selalu lewat (tol) tidak bayar. Dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ujar Happy kepada wartawan, Rabu (1/3/2023) dalam mengungkap keterangan dari kliennya.
Baca Juga: Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy
Ganti Nopol Bebas E-Tilang
Setelah dilakukan penelusuran, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa mobil Jeep Rubicon itu mengganti nopolnya. Nomor yang seharusnya B 2571 PBP diganti menjadi B 120 DEN.
Akibat adanya penggantian nopol mobil tersebut diamankan di Polres Jakarta Selatan dan akan didalami semisal ada pelanggaran lalu lintas. Di sisi lain, Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkap alasan Mario mengganti nopol agar bebas dari e-tilang.
Adapun jika sengaja memalsukan nomor polisi sebetulnya bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan. Aturan ini tercantum dalam UU Pasal 39 ayat 5 yang menyebut nopol yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah.
Diketahui bahwa Rubicon itu belum dibayarkan pajaknya alias nunggak. Menurut informasi dari Samsat DKI Jakarta, mobil ini memiliki status masa pajak habis, yakni pada 4 Februari 2023. Adapun nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya sebesar Rp 6,68 juta dan SWDKLLJ Rp143 ribu.
Berita Terkait
-
Membedah Pasal 354 dan 355 yang Diminta Mahfud MD untuk Hukum Mario Dandy
-
Terungkap! Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Pukuli Tanpa Ampun
-
Cek Fakta: Mario Dandy dan Kekasihnya, AG Positif Narkoba
-
Update Kondisi David Terkini: Masih Koma tapi Mulai Banyak Pergerakan
-
Mahfud MD Sarankan Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Polisi: Penyidikan Masih Berlangsung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'