Suara.com - Setiap Negara selalu mewajibkan rakyatnya untuk membayar pajak. Sebenarnya, bagaimana hukum bayar pajak dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Sebelum mengetahui hukum membayar pajak dalam pandangan Islam, mari simak terlebih dulu apa itu pajak. Dalam bahasa Arab, pajak disebut juga Adh-Dharibah yang memiliki arti pungutan biaya dari rakyat uang dilakukan penarik pajak.
Dalam sejarah Islam, pajak hanya berlaku bagi kaum non Islam demi kenyamanan dan keamanan mereka yang menjalani hidup dalam pemerintahan Islam. Pada masa pemerintahan Muslim saat itu, ada beberapa pajak yang berlaku seperti berikut ini:
- Al Jiziyah adalah upeti yang diberikan dari ahli kitab untuk pemerintahan Islam
- Al Usyur adalah bea cukai yang diperuntukan bagi pedagang non Islam yang masuk di negara Islam
- Al Kharaj adalah pajak bumi milik pemerintahan Islam
Sedangkan saat ini, beberapa jenis pajak yang berlaku yaitu pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak barang dan jasa, dan lainnya sebagainya.
Lalu bagaimana hukum bayar pajak dalam islam? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Bayar Pajak dalam Islam
Mengenai hukum membayar pajak menurut pandangan Islam, ada dua ulama yang memiliki pendapat berbeda. Untuk pendapat pertama menyebutkan bahwa kaum Muslim tidak boleh dibebankan untuk bayar pajak karena sudah dibebankan dengan bayar zakat.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 29 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(QS An Nisa:29)
Baca Juga: KPK Telisik Pemilik Moge Pegawai Pajak, Nama-namanya Sudah Dikantongi!
Selain dalam Alquran, pendapat bahwa umat Muslim tidak boleh dibebankan bayar pajak disebutkan juga dalam Hadis Rasullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya seorang pemungut pajak bertaubat sebagaimana taubatnya wanita itu, niscaya dosanya akan diampuni.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Sedangkan pendapat kedua menyebutkan bahwa pemungutan pajak kepada kaum Muslim diperbolehkan, namun dengan beberapa syarat serta kondisi seperti jika kondisi negara sedang benar-benar butuh dan sedang dalam keadaan genting atau darurat.
Hal tersebut berlandaskan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 177 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”(QS Al Baqarah:177)
Demikian ulasan mengenai hukum bayar pajak dalam Islam yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Berita Terkait
-
Minta Masyarakat Tetap Membayar Pajak, Dirjen Pajak: Kewajiban, Tapi jangan Bayar ke Petugas!
-
4 Komentar Tajam Megawati Soal Kasus Ditjen Pajak, Tanya Buat Apa Rakyat Merdeka?
-
8 Jam Diperiksa KPK, Rafael Alun: Tolong Kasihani Saya, Saya Lelah
-
Said Aqil Siradj Tegaskan Ulama dan Warga Tak Usah Bayar Pajak Jika Hal Ini Terjadi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali