4. Pasal 56 KUHP
Selain itu AG juga dipidana sebagai pembantu kejahatan yang bunyi pasalnya:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
5. Pasal 354 Ayat (1) KUHP
AG terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun atas perbuatannya pada David menurut pasal 354 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun"
6. Pasal 353 Ayat (2) KUHP
Namun AG juga bisa terancam pidana maksimal 7 tahun menurut pasal 353 ayat (2) KUHP yang berbunyi: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Status AG dinaikkan dari saksi anak menjadi pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik mulai dari chat WhatsApp, video di handphone dan rekaman CCTV.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Prihatin dengan Kondisi David: Mengerang Sakit dan Kejang 2x24 Jam
-
Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat
-
Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak
-
Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service
-
Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Temukan Sumber Bukti Ini
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno