News / Nasional
Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:50 WIB
Potret Agnes Gracia. (dok. Twitter)

4. Pasal 56 KUHP

Selain itu AG juga dipidana sebagai pembantu kejahatan yang bunyi pasalnya:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

5. Pasal 354 Ayat (1) KUHP

AG terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun atas perbuatannya pada David menurut pasal 354 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun"

6. Pasal 353 Ayat (2) KUHP

Namun AG juga bisa terancam pidana maksimal 7 tahun menurut pasal 353 ayat (2) KUHP yang berbunyi: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

Status AG dinaikkan dari saksi anak menjadi pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik mulai dari chat WhatsApp, video di handphone dan rekaman CCTV.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak

Load More