4. Pasal 56 KUHP
Selain itu AG juga dipidana sebagai pembantu kejahatan yang bunyi pasalnya:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
5. Pasal 354 Ayat (1) KUHP
AG terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun atas perbuatannya pada David menurut pasal 354 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun"
6. Pasal 353 Ayat (2) KUHP
Namun AG juga bisa terancam pidana maksimal 7 tahun menurut pasal 353 ayat (2) KUHP yang berbunyi: "Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
Status AG dinaikkan dari saksi anak menjadi pelaku berdasarkan alat bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik mulai dari chat WhatsApp, video di handphone dan rekaman CCTV.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Baca Juga: Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak
Berita Terkait
-
Jonathan Latumahina Prihatin dengan Kondisi David: Mengerang Sakit dan Kejang 2x24 Jam
-
Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat
-
Begini Sadisnya Mario Dandy Menganiaya David: Kepala Ditendang, Tengkuk Diinjak
-
Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service
-
Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Polisi Temukan Sumber Bukti Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat