Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL), tersangka penyuap Gubenur Papua nonaktif Lukas Enembe segera diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, penyidik telah menyerahkan Rijatono Lakka ke Jaksa KPK.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera diserahkan Tim Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Ali bilang, Jaksa KPK telah meneliti alat buki dari berkas perkara penyidikan guna menguatkan pidana dugaan pemberian suap ke Lukas Enembe.
Meski segera disidang, Rijatono Lakka masih ditahan di Rutan KPK sampai dengan 22 Maret 2022.
Guna mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Rijatno selaku Direktur Pt Tabi Bangun Papua menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.
Perusahaan milik Rijatno akhirnya mendapatkan tiga proyek senila Rp41 miliar. Meskipun perusahannya sebelumnya bergerak dalam usaha farmasi dan tidak memiliki pengalaman pembangunan proyek infrastruktur.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Rafael Dicurigai Hindari Pajak dan Pencucian Uang, KPK Harus Periksa Cleaning Service Ahmad Saefudin
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.
Berita Terkait
-
Rafael Dicurigai Hindari Pajak dan Pencucian Uang, KPK Harus Periksa Cleaning Service Ahmad Saefudin
-
Usai Diperiksa KPK, Kekayaan Rafael Alun Ketahuan Meningkat Dalam Bentuk Mobil Land Cruiser
-
Nah Lho! Usai Pamer Harta di Medsos, Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dipanggil KPK Selasa Depan
-
Dibongkar KPK! Pekerjaan Ahmad Saefudin Pemilik Rubicon Mario Dandy Ternyata Cuma Cleaning Service
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI
-
Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak
-
Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas
-
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
-
Bukan Pertumbuhan Ekonomi, Riset CORE Bongkar RAPBN 2027 Justru Bikin Anggaran Makin Ketat
-
Diperiksa KPK 7 Jam, Bupati Kuansing Bungkam Soal Selisih Amplop di Meja Raja Juli
-
Dari Dapur Rumah ke Restoran, Bisnis Alumni SisBerdaya Ini Catat Kenaikan Omzet 70%
-
Review Loki Season 2: Dari God of Mischief Menjadi Penjaga Multisemesta
-
Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar