News / Nasional
Jum'at, 03 Maret 2023 | 18:12 WIB
Masuk Babak Baru! Rijatono Lakka Penyuap Gubenur Lukas Enembe Segera Diseret ke Pengadilan. (Sumber foto: Facebook/rijatono.lakka)

Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL), tersangka penyuap Gubenur Papua nonaktif Lukas Enembe segera diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, penyidik telah menyerahkan Rijatono Lakka ke Jaksa KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan segera diserahkan Tim Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali lewat keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Ali bilang, Jaksa KPK telah meneliti alat buki dari berkas perkara penyidikan guna menguatkan pidana dugaan pemberian suap ke Lukas Enembe.

Meski segera disidang, Rijatono Lakka masih ditahan di Rutan KPK sampai dengan 22 Maret 2022.

Guna mendapatkan tiga proyek pembangunan infrastruktur di Papua, Rijatno selaku Direktur Pt Tabi Bangun Papua menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar.

Perusahaan milik Rijatno akhirnya mendapatkan tiga proyek senila Rp41 miliar. Meskipun perusahannya sebelumnya bergerak dalam usaha farmasi dan tidak memiliki pengalaman pembangunan proyek infrastruktur.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Baca Juga: Rafael Dicurigai Hindari Pajak dan Pencucian Uang, KPK Harus Periksa Cleaning Service Ahmad Saefudin

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Januari 2023.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Load More