Suara.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan siap dan dengan senang hati akan menghadapi sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Meski dia meyakini akan kalah dalam persidangan.
"Kemungkinan besar kami kalah dengan rezim pemerintah hari ini, tidak ada ruang buat publik masyarakat biasa bisa menang," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kendati begitu, kata Haris, dirinya bersama Fatia dan kuasa hukumnya akan menghadapi persidangan ini dengan sebaik-baiknya. Menurutnya hal ini juga bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat terkait cara melawan yang baik terhadap pemerintah yang antikritik.
"Jadi kami dengan senang hati akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan, justru makin membuktikan dan menunjukkan apa poin yang kami sampaikan dan kami kritik tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Haris dan Fatia beserta barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Lord Luhut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (6/3/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya (pelimpahan tahap 2) dilakukan hari ini," kata Trunoyudo kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap sejak 3 Februari 2023 lalu.
"Benar sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Ade ketika itu menyebut pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian disidangkan.
Resmi Tersangka
Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris dan Fatia dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Dalih Luhut ketika itu melaporkan kedua aktivis HAM ini demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu. Dia tidak terima disebut memiliki keterlibatan dengan bisnis tambang di Papua.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Kasus 'Lord Luhut' Segera Disidang, Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Haris Azhar dan Fatia ke Kejari Jakarta Timur
 - 
            
              Deretan Fakta Babak Baru Kasus 'Lord Luhut' yang Akan Masuk Persidangan
 - 
            
              Perjalanan Kasus 'Lord Luhut': Persidangan Menunggu Haris Azhar dan Fatia
 - 
            
              Rekam Jejak Haris Azhar, Pegiat HAM yang Dilaporkan Luhut dan Kasusnya Bakal Disidang
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!