Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut datang di sidang lanjutan kasus peredaran barang bukti narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023).
Ia hadir sebagai penasihat hukum terdakwa untuk Teddy Minahasa yang terjerat kasus pengedaran narkoba berupa barang sabu yang merupakan barang bukti kepolisian.
Kala itu, terasa suasana panas antara Hotman Paris dan sang hakim ketua. Bahkan pada satu kesempatan, hakim ketua sempat memberi teguran tegas kepada Hotman Paris dengan nada yang dinilai mewakili emosinya terhadap sosok pengacara itu.
Hakim kepada Hotman: Jangan ditarik kesimpulan
Emosi hakim kepada Hotman tampak ketika pengacara kondang tersebut mencecar ahli Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan.
Hotman memberikan sejumlah pertanyaan kepada Ahwil tertuama terkait dengan siapa yang salah atas penjualan narkoba yang sebenarnya merupakan barang butki.
“Barang masih ada tapi dijual lagi sama Kapolres yang salah siapa?” cecar Hotman kepada Ahwil Loetan.
“Kalau yang dijual ini adalah satu hal yang salah kalau tidak ada perintah lanjutan,” jawab Ahwil.
Sontak Hotman Paris memberi kesimpulan bahwa kesalahan terletak di Kapolres lantaran tak memberi perintah untuk penjualan.
Baca Juga: Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
“Jadi kalau tidak ada perintah lagi yang menjual itu salah, jadi Kapolres yang menjual yang salah. Terima kasih,” simpul Hotman Paris.
Kala Hotman Paris rampung menggunakan kesempatan untuk berbicara, hakim langsung meresponnya.
Hakim menegur Hotman agar tidak serampangan mengambil kesimpulan.
“Jangan ditarik kesimpulan, itulah yang dari awal saya larang. Itu selera kita namanya ya,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.
Hotman Paris tepis isu dimarahi hakim
Sebelumnya, Hotman Paris juga sempat diterpa isu bahwa dirinya dimarahi hakim dan diusir dari ruang sidang lantaran dinilai berbuat tidak tertib.
Berita Terkait
-
Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
-
Sosok Merthy Kushandayani, Istri Sah Irjen Teddy Minahasa Di Tengah Heboh Pengakuan Anita Cepu Jadi Istri Siri
-
Teddy Minahasa Curhat Ditolak Kapolri, Ternyata Khawatir Kasus Ferdy Sambo Berulang
-
CEK FAKTA: Tak Sudi Anaknya Disebut Numpang Hidup, Ibu Ferry Irawan Lempar Uang Segepok ke Muka Venna Melinda
-
Fakta-fakta Hubungan Spesial Teddy Minahasa dengan Linda: Ngaku Istri Siri, Punya Panggilan Khusus
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan
-
Purbasari White Glow Body Serum Bisa Memutihkan Kulit? Cek Ulasan Pengguna
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan