Suara.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil gagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menjelaskan, BBM jenis solar tersebut diamankan di perairan Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.
"10 ton BBM jenis solar ini diamankan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Selasa 28 Februari 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kolaka," kata dia, dikutip pada Selasa (7/3/2023).
Ia mengungkapkan, pihak berwenang, berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan kapal jolor setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat.
Solar ilegal itu diangkut menggunakan dua unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter dinahkodai oleh lelaki inisial A (28).
Sementara kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh lelaki inisial N (54).
"Berdasarkan keterangan para nahkoda BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa - Sulsel dimana pemilik BBM adalah lelaki inisial A (45) dan direncanakan akan diterima oleh lelaki inisial B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu, Kolaka," kata dia, dikutip dari Antara.
Kombes Adnan menambahkan, berdasarkan interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jerigen tersebut akan dijual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka.
"Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah dua unit saat ini dititipkan kepada Satpolair Polres Kolaka," tutur Kombes Adnan.
Baca Juga: Alami Stroke, Begini Kondisi Terbaru Mat Solar Bajaj Bajuri: Makin Kurus dan Pakai Kursi Roda
Selain itu pihaknya juga saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
"Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara kami lengkapi mindiknya (administrasi penyidika), lalu di titip di Rutan Polda Sultra," kata Kombes Adnan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 40 angka IX Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun.
Berita Terkait
-
Mat Solar Ternyata Idap Stroke Sejak 2017, Belum Bisa Kembali Hidup Normal
-
Polda Sulsel Tangkap Perempuan Posting Tagar Percuma Lapor Polisi di TikTok
-
Hasto Kristiyanto: Partai Juga Harus Membuka Diri Terhadap Tokoh-tokoh yang Berkesesuaian
-
Karya Pengrajin Toraja Raih Penghargaan Kerajinan Tenun Terbaik di Inacraft 2023
-
Alami Stroke, Begini Kondisi Terbaru Mat Solar Bajaj Bajuri: Makin Kurus dan Pakai Kursi Roda
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah