Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang siswi SMP berinisial S (15), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia tewas setelah diperkosa lalu dibunuh dengan cara digorok oleh seorang penjaga kebun sawit bernama Arpandi.
Pria berumur 44 tahun itu tega membunuh S setelah dengan tega memperkosa korban di kawasan kebun sawit di Desa Pemuncak, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun pada Sabtu (4/3/2023) siang pekan lalu.
Dikutip, Selasa (7/3/2023), Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Iptu Cindo Kotama mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban S mengantar orang tuanya pergi ke ladang.
Saat itu, S berboncengan dengan ibunya dengan sepeda motor. Sementara sang ayah membawa motor sendiri.
Sesampainya di ladang, S kembali pulang sendirian menggunakan sepeda motor. Nah, di saat melintas di pondok pelaku tinggal, korban dicegat oleh Arpandi.
Kepada S, Arpandi berdalih minta tolong untuk beli obat. Di saat itulah pelaku tiba-tiba menyeret korban ke semak-semak.
Iptu Cindo mengungkapkan, S sempat memberontak, ia diseret sejauh kurang lebih 70 meter. Setelah memperkosa, Arpandi diduga panik lalu nekat membunuh S dengan cara menggorok lehernya hingga nyaris putus.
Setelah tewas, oleh Arpandi korban ditinggal begitu saja di semak-semak perkebunan sawit yang dijaganya. Hingga kemudian pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB jasad S ditemukan oleh sang ayah.
Orang tua S sepulang dari ladang sempat melihat sepeda motor anaknya terparkir di semak-semak sekitar pondok pelaku. Karena curiga, ia kemudian mengecek lokasi hingga kemudian menemukan jasad anaknya berada di semak-semak yang ditutupi dedaunan.
Baca Juga: Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
Saat itulah, orang tua S melihat anaknya tewas dengan luka sayatan di leher korban. Atas kejadian itu, orang tua S kemudian melapor ke polisi.
Hingga kemudian, pada Senin (6/3/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Arpandi di tempat persembunyiannya di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Atas kelakuan kejinya, Arpandi akan dijerat pasal berlapis Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berita Terkait
-
Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
-
Syarifah Khaerunnisa Dapat Ancaman Pembunuhan di Media Sosial
-
Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan
-
Terbaru, Chat Agnes Gracia Pacar Mario Dandy yang Berbohong Kepada David Beredar, Netizen: Percobaan Pembunuhan!
-
Bunuh Murid SD, Pelaku Tiga Siswa SMP Tertangkap di Sukabumi
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show