Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang siswi SMP berinisial S (15), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia tewas setelah diperkosa lalu dibunuh dengan cara digorok oleh seorang penjaga kebun sawit bernama Arpandi.
Pria berumur 44 tahun itu tega membunuh S setelah dengan tega memperkosa korban di kawasan kebun sawit di Desa Pemuncak, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun pada Sabtu (4/3/2023) siang pekan lalu.
Dikutip, Selasa (7/3/2023), Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Iptu Cindo Kotama mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban S mengantar orang tuanya pergi ke ladang.
Saat itu, S berboncengan dengan ibunya dengan sepeda motor. Sementara sang ayah membawa motor sendiri.
Sesampainya di ladang, S kembali pulang sendirian menggunakan sepeda motor. Nah, di saat melintas di pondok pelaku tinggal, korban dicegat oleh Arpandi.
Kepada S, Arpandi berdalih minta tolong untuk beli obat. Di saat itulah pelaku tiba-tiba menyeret korban ke semak-semak.
Iptu Cindo mengungkapkan, S sempat memberontak, ia diseret sejauh kurang lebih 70 meter. Setelah memperkosa, Arpandi diduga panik lalu nekat membunuh S dengan cara menggorok lehernya hingga nyaris putus.
Setelah tewas, oleh Arpandi korban ditinggal begitu saja di semak-semak perkebunan sawit yang dijaganya. Hingga kemudian pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB jasad S ditemukan oleh sang ayah.
Orang tua S sepulang dari ladang sempat melihat sepeda motor anaknya terparkir di semak-semak sekitar pondok pelaku. Karena curiga, ia kemudian mengecek lokasi hingga kemudian menemukan jasad anaknya berada di semak-semak yang ditutupi dedaunan.
Baca Juga: Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
Saat itulah, orang tua S melihat anaknya tewas dengan luka sayatan di leher korban. Atas kejadian itu, orang tua S kemudian melapor ke polisi.
Hingga kemudian, pada Senin (6/3/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Arpandi di tempat persembunyiannya di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Atas kelakuan kejinya, Arpandi akan dijerat pasal berlapis Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berita Terkait
-
Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
-
Syarifah Khaerunnisa Dapat Ancaman Pembunuhan di Media Sosial
-
Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan
-
Terbaru, Chat Agnes Gracia Pacar Mario Dandy yang Berbohong Kepada David Beredar, Netizen: Percobaan Pembunuhan!
-
Bunuh Murid SD, Pelaku Tiga Siswa SMP Tertangkap di Sukabumi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata