Suara.com - Nasib nahas menimpa seorang siswi SMP berinisial S (15), warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Ia tewas setelah diperkosa lalu dibunuh dengan cara digorok oleh seorang penjaga kebun sawit bernama Arpandi.
Pria berumur 44 tahun itu tega membunuh S setelah dengan tega memperkosa korban di kawasan kebun sawit di Desa Pemuncak, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun pada Sabtu (4/3/2023) siang pekan lalu.
Dikutip, Selasa (7/3/2023), Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Iptu Cindo Kotama mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban S mengantar orang tuanya pergi ke ladang.
Saat itu, S berboncengan dengan ibunya dengan sepeda motor. Sementara sang ayah membawa motor sendiri.
Sesampainya di ladang, S kembali pulang sendirian menggunakan sepeda motor. Nah, di saat melintas di pondok pelaku tinggal, korban dicegat oleh Arpandi.
Kepada S, Arpandi berdalih minta tolong untuk beli obat. Di saat itulah pelaku tiba-tiba menyeret korban ke semak-semak.
Iptu Cindo mengungkapkan, S sempat memberontak, ia diseret sejauh kurang lebih 70 meter. Setelah memperkosa, Arpandi diduga panik lalu nekat membunuh S dengan cara menggorok lehernya hingga nyaris putus.
Setelah tewas, oleh Arpandi korban ditinggal begitu saja di semak-semak perkebunan sawit yang dijaganya. Hingga kemudian pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB jasad S ditemukan oleh sang ayah.
Orang tua S sepulang dari ladang sempat melihat sepeda motor anaknya terparkir di semak-semak sekitar pondok pelaku. Karena curiga, ia kemudian mengecek lokasi hingga kemudian menemukan jasad anaknya berada di semak-semak yang ditutupi dedaunan.
Baca Juga: Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
Saat itulah, orang tua S melihat anaknya tewas dengan luka sayatan di leher korban. Atas kejadian itu, orang tua S kemudian melapor ke polisi.
Hingga kemudian, pada Senin (6/3/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Arpandi di tempat persembunyiannya di Desa Tambang Tinggi, Kecamatan Cermin Nan Gedang.
Atas kelakuan kejinya, Arpandi akan dijerat pasal berlapis Pasal 81 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Berita Terkait
- 
            
              Anak 6 Tahun Korban Rudapaksa di Purbalingga Trauma Berat, Takut Bertemu Orang
- 
            
              Syarifah Khaerunnisa Dapat Ancaman Pembunuhan di Media Sosial
- 
            
              Achraf Hakimi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan, Kuasa Hukum Bantah Lihat Ada Unsur Penipuan
- 
            
              Terbaru, Chat Agnes Gracia Pacar Mario Dandy yang Berbohong Kepada David Beredar, Netizen: Percobaan Pembunuhan!
- 
            
              Bunuh Murid SD, Pelaku Tiga Siswa SMP Tertangkap di Sukabumi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!
- 
            
              Fix! Onad Ditangkap Polisi karena Narkoba
- 
            
              Onad Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Masih Periksa Intensif
- 
            
              Said Didu: Menkeu Purbaya Buka Kotak Pandora Utang Era Jokowi, Angkanya Rp24.000 Triliun!
- 
            
              Gerindra Buka Suara Soal Putusan MKD: Rahayu Saraswati Segera Diproses
- 
            
              Alex Noerdin di Meja Hijau: Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan, Negara Rugi Rp137 Miliar
- 
            
              Menuju Indonesia Bebas Pasung, Kemenko PMK Bentuk Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Nasional
- 
            
              Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui, Begini Kronologi Pembunuhan Aktor Mak Lampir Sandy Permana
- 
            
              Pembunuh Sandy Permana Artis Mak Lampir, Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Bui