Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga menerima suap Rp 15 miliar dan kembali ditahan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus suap yang membelit eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah:
Gratifikasi Ultah Hingga THR
KPK mengungkap kontruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp 15 miliar yang diterimanya dengan istilah ulang tahun hingga uang lebaran atau THR.
"Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Pemberi Suap Dari Berbagai Kalangan
KPK juga mengungkapkan, pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya dari pihak swasta, ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sidoarjo hingga Direksi BUMD.
Gratifikasi Uang Hingga Jam Tangan Mewah
Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat. Selain itu juga dalam bentuk jam tangan mewah merek dunia hingga logam mulia.
"Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.
Gratifikasi Diterima Bertahap Selama 2 Periode
Gratifikasi bernilai Rp 15 miliar tersebut diduga diterima Saiful Ilah secara bertahap, saat dirinya menjabat Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA (laporan hasil analisis) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK," ungkap Alex.
Saiful Ilah Ditahan KPK
Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saiful kembali ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan
Berita Terkait
-
Eko Darmanto Coba Ngeles Saat Klarifikasi Harta Kekayaan di KPK
-
MEREMBET! KPK sampai Lakukan Ini kepada Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy
-
Dirasa Banyak Kejanggalan, KPK Bentuk Tim Gabungan Usut Aset Milik Eks Pejabat Pajak
-
Mantan Pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Selesai Diperiksa KPK
-
Modus Gratifikasi Rp15 Miliar, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Pakai Kode Hadiah Ulang Tahun hingga THR
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Misteri Buku Catatan Sony Sonjaya, Tersangka Korupsi MBG yang Bungkam Saat Tiba di Kejagung
-
Presiden Prabowo Diminta Copot Budiman Sudjatmiko
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra