KPK sendiri mengungkapkan ada macam-macam pola yang dilakukan oleh pejabat dalam mengelabui wajib pajak dalam melihat LHKPN. Salah satunya yakni dengan menggunakan nama orang lain dalam pembelian aset.
Dalam kasus ini, Pahala menyebut bahwa para pejabat kerap kali melakukan pembelian dengan menggunakan nama orang lain untuk menutupi dugaan penerimaan suap.
Menggunakan Nama Perusahaan
Pola lainnya yakni dengan menggunakan nama perusahaan. Pahala menyebut bahwa pola ini kerap digunakan dengan maksud agar transaksi perusahaan tidak bisa dilaporkan di LHKPN.
Pinjam Nama Pedagang Batu Cincin
Sebelum nama Rafael Alun menjadi topik pembahasan yang memanas, ada juga nama mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang sampai saat ini masih berurusan dengan proses hukum.
Angin disebut-sebut sudah membeli tiga bidang lahan yang berada di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Serpong, Bogor, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka dengan menggunakan nama H Fatoni, seorang pedagang batu cincin.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Rincian Aset Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Tak Wajar?
Berita Terkait
-
Rincian Aset Kekayaan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Tak Wajar?
-
Dipancing Joko Anwar, Ini Kumpulan Ide Netizen untuk Judul Film Tentang Rafael Alun Trisambodo
-
Rafael Alun Trisambodo Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun
-
Kemenkeu Ngaku Belum Temukan Geng Rafael yang Punya Kekayaan Jumbo
-
7 Pelanggaran Berat Rafael Alun Trisambodo Hingga Dipecat dari Dirjen Pajak
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang