Suara.com - Institusi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menjadi sorotan usai beberapa isu yang menerpanya, yakni salah satunya dengan kasus kekerasan yang menyeret pejabat eselon Rafael Alun Trisambodo.
Masih belum selesai dengan isu harta kekayaan Rafael yang mencurigakan, kini lembaga riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) membeberkan puluhan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari eselon I dan II yang merangkap jabatan di sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak tanggung-tanggung, segelintir pejabat rangkap jabatan tersebut bahkan duduk di jabatan komisaris BUMN.
"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.
Rangkap jabatan dalam pandangan hukum
Temuan tersebut membuat publik bertanya-tanya, apakah sah secara hukum bagi pejabat Kementerian atau yang bertugas di manapun untuk merangkap jabatan?
Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara mengatur batasan-batasan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
Pasa tersebut mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Tetapi menteri maupun pejabat setingkatnya yang kedapatan merangkap jabatan hanya bisa diberhentikan oleh Presiden, sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.
Baca Juga: Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo
UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga turut mengatur larangan merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain bagi seorang yang sudah terlebih dahulu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan.
Tak cukup di situ, Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural mengatur Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.
Daftar 39 pejabat Kemenkeu rangkap jadi komisaris BUMN
Terkait dengan nama-nama pejabat Kemenkeu yang merangkap jadi komisaris BUMN yang dirilis FITRA, ada beberapa pejabat yang ternama seperti Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Tak hanya Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal, Heru Pambudi juga merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Selain itu ada Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang merangkap jabatan Komisaris PT SMI dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani merangkap jabatan Komisaris BNI.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Deretan Pejabat Kemenkeu yang Kena 'Getah' Rafael Alun Trisambodo
-
Alasan Pejabat Kemenkeu Bisa Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
Berinisial W, Siapa Anggota Geng Rafael Alun yang Mau Di-spill KPK?
-
Segini Gaji Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Sebulan Digaji Miliaran!
-
Menteri Erick Thohir Saja Rangkap Jabatan, Pantas Banyak Pejabat Kemenkeu Punya Double Job di BUMN
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!