Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham pada 280 perusahaan. Kepemilikan paling banyak diketahui menggunakan nama istri. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, bukan Kementerian Keuangan. Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri tapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan keterangannya bahwa 280 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, diantaranya usaha katering makanan. Lantas, apakah sebetulnya PNS diperbolehkan memiliki saham? Berikut aturannya beserta sanksi-sanksi yang bisa saja mereka terima jika melakukan pelanggaran.
Aturan PNS Punya Saham
Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan tertentu. Namun, dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan tersebut, ada larangan.
Di situ tertulis bahwa setiap PNS dilarang "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah". Maknanya, mereka tidak berhak atas kepemilikan saham yang berasal dari negara.
Tiga Jenis Sanksi PNS
Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, PNS akan menerima sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Adapun tingkat hukumannya dibagi menjadi tiga jenis, yakni ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga diberikan dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis. Beda halnya dengan sanksi sedang yang membuat para PNS kehilangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya
Pemangkasan tunjangan kinerja sebesar 25 persen itu dapat berlangsung selama 6-12 bulan tergantung kebijakan instansi terkait. Sementara untuk sanksi berat, PNS akan dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat atau PTDH.
PTDH dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sanksi-sanksi ini diberikan kepada PNS berdasarkan pelanggarannya.
Sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak mulai bekerja sebagai PNS dan diberikan pihak yang memiliki wewenang. Diantaranya, Presiden, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Tak ketinggalan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan yang setara dengan ketiganya juga bisa memberikan sanksi kepada PNS. Hal ini sendiri memang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya
-
Ribuan Buruh Kepung Kantor Pajak, Tuntut Suryo Utomo Mundur
-
Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak
-
Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
-
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut