Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 134 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai saham pada 280 perusahaan. Kepemilikan paling banyak diketahui menggunakan nama istri. Hal ini disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, bukan Kementerian Keuangan. Itu saham yang dimiliki, baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar nama istri tapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).
Ia menambahkan keterangannya bahwa 280 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor, diantaranya usaha katering makanan. Lantas, apakah sebetulnya PNS diperbolehkan memiliki saham? Berikut aturannya beserta sanksi-sanksi yang bisa saja mereka terima jika melakukan pelanggaran.
Aturan PNS Punya Saham
Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tidak ditegaskan bahwa PNS dilarang memiliki saham pada perusahaan tertentu. Namun, dalam Pasal 4 ayat (5) peraturan tersebut, ada larangan.
Di situ tertulis bahwa setiap PNS dilarang "memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan surat berharga milik negara secara tidak sah". Maknanya, mereka tidak berhak atas kepemilikan saham yang berasal dari negara.
Tiga Jenis Sanksi PNS
Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, PNS akan menerima sanksi atau hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Adapun tingkat hukumannya dibagi menjadi tiga jenis, yakni ringan, sedang, hingga berat.
Sanksi ringan dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis. Bisa juga diberikan dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis. Beda halnya dengan sanksi sedang yang membuat para PNS kehilangan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya
Pemangkasan tunjangan kinerja sebesar 25 persen itu dapat berlangsung selama 6-12 bulan tergantung kebijakan instansi terkait. Sementara untuk sanksi berat, PNS akan dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat atau PTDH.
PTDH dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan. Sanksi-sanksi ini diberikan kepada PNS berdasarkan pelanggarannya.
Sanksi tersebut berlaku pada hari ke-15 sejak mulai bekerja sebagai PNS dan diberikan pihak yang memiliki wewenang. Diantaranya, Presiden, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian, hingga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Tak ketinggalan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan yang setara dengan ketiganya juga bisa memberikan sanksi kepada PNS. Hal ini sendiri memang tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Geruduk Kantor Ditjen Pajak, Partai Buruh: Rakyat Makin Menjerit, Pejabat Hidup Foya-foya
-
Ribuan Buruh Kepung Kantor Pajak, Tuntut Suryo Utomo Mundur
-
Paradoks Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak Tapi Ngemplang Pajak
-
Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
-
39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan: Apakah Sah Menurut Hukum?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik