Suara.com - Sebentar lagi umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan 2023 dan akan menjalankan ibadah puasa. Lantas bagaimana hukum utang puasa belum terbayar?
Dalam menjalankan puasa Ramadhan terkadang seseorang tidak mampu menjalaninya secara penuh karena uzur, salah satunya perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas. Namun, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi.
Artinya, ada hukum utang puasa belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam. Seperti apakah itu?
Dilansir dari NU Online, umat Islam yang memiliki uzur memiliki tanggungan puasa dan diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya. Jika ada orang yang lalai dan tidak mengganti puasa Ramadan secara sengaja harus mengganti utang puasa dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha.
Batas membayar puasa yakni pada bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti. Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)
Membayar Utang Puasa
Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2023 Penentuan Ramadan 1444 H, Kapan Puasa Hari Pertama?
Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh. Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:
- Anak kecil (belum baligh)
- Orang gila
- Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
- Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
- Orang lanjut usia
Berita Terkait
-
Jadwal Sidang Isbat 2023 Penentuan Ramadan 1444 H, Kapan Puasa Hari Pertama?
-
6 Tips Jualan saat Ramadan, Siapkan Produk Spesial hingga Sampel Gratisan
-
Resep Bubur Mutiara, Cocok untuk Menu Takjil di Bulan Puasa
-
Doa Puasa Qadha Pengganti Puasa Ramadan Beserta Tata Caranya
-
35 Ucapan Ramadhan 2023 Bahasa Inggris, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam: Mitchell Baker Juru Gedor, Thom Haye Kunci
-
Bukan Pagar Malnya yang Salah, Diamnya Manajemen Dinilai Bikin Geram
-
Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra
-
Lapas Jadi Markas Penipuan Online, Polda Jatim Bongkar Sindikat Emas Palsu