Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM atas peristiwa gagal ginjal akut yang mengakibatkan 204 anak meninggal dunia dan sakit bagi korban anak lainnya.
Gagal ginjal akut dipicu konsumsi obat sirop anak yang mengandung zat yang membahayakan.
"Terdapat sejumlah pelanggaran hak asasi manusia atas kasus gangguan ginjal progresif atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah lewat keterangan pers, Sabtu (11/3/2023).
Pelanggaran HAM itu kata Anis, merupakan hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hak anak, hak memperoleh keadilan, hak atas informasi, hak konsumen, pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia, dan hak atas kesejahteraan (yaitu hak atas Pekerjaan dan hak atas jaminan sosial).
Dalam kasus ini pemerintah lewat Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) disebut gagal melakukan pengawasan kepada industri farmasi.
"Masih adanya kelemahan secara regulasi berkaitan dengan kefarmasian, status kedaruratan kesehatan, sistem pengawasan zat kimia berbahaya/beracun, dan isu subordinasi dalam tata kelola kelembagaan," kata Anis.
"Ketidakjelasan kewenangan dan pembagian peran antara Kemenkes dan BPOM dalam menjalankan mandat dan tanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan fungsi pengawasan di bidang kefarmasian perlu menjadi atensi serius pemerintah," sambungnya.
Komnas HAM menyimpulkan, pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus GGAPA di Indonesia, terutama dalam memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada publik dalam rangka meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir/mencegah bertambahnya korban.
"Kebijakan dan tindakan surveilans kesehatan (penyelidikan epidemiologis) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak efektif dalam menemukan faktor penyebab kasus GGAPA sehingga tidak dapat meminimalisir/mencegah lonjakan kasus serta jatuhnya korban jiwa yang lebih banyak," kata Anis.
Baca Juga: Alhamdulillah, 250 Ribu Guru PPPK Tahun 2022 Telah Mendapatkan Penempatan!
Berita Terkait
-
Komnas HAM Sebut Polsek Kotagede dan Polsek Sewon Lakukan Pelanggaran HAM ke Tiga Pelaku Klitih Yogyakarta
-
Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penggusuran SDN Pondok Cina 1!
-
DPR Bak Pahlawan Kesiangan Jelang 2024, Tak Berdaya Lakukan Pengawasan ke Pemerintah
-
Ajak Masyarakat Dorong Kemandirian Bangsa, Bank BJB Tawarkan SR018
-
Alhamdulillah, 250 Ribu Guru PPPK Tahun 2022 Telah Mendapatkan Penempatan!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025