Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa penggusuran atau alih fungsi SDN Pondok Cina 1, Depok Jawa, Barat jadi tempat ibadah oleh pemerintah Kota Depok.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina lewat keterangan persnya, Sabtu (11/3/2023).
Putu selaku Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1 mengungkap setidaknya terdapat dua dugaan pelanggaran HAM, pertama hak anak dan hak pendidikan yang disebut berpotensi membahayakan
"Dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa (ramp/bidang miring pada akses masuk sekolah)," jelas Putu.
Instrumen yang dilanggar, Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dugaan pelanggaran kedua, yakni hak atas informasi terkait rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.
"Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," sebut Putu.
Atas temuan itu, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya. Kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris diberikan delapan catatan.
Di antaranya, harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi,mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga: Deolipa Tetap Polisikan Walkot Depok Meski Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda: Kami Tak Peduli!
"Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa," kata Putu.
Muhammad Idris selaku Wali Kota Depok, ke depannya, harus memastikan kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.
Kemudian kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dimintakan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Wali Kota Depok untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.
Sementara kepada pemerintah pusat, Komnas HAM memberikan tiga rekomendasinya, yakni:
1. Kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK): Dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.
2. Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5 sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.
Berita Terkait
-
Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Komnas HAM Panggil Wali Kota Depok
-
Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Tidak Jelas, Tidak Ada Kepastian
-
Relokasi SDN Pondok Cina 1 Ditunda, Komnas HAM Minta Pemkot Depok Pulihkan Psikologis Siswa
-
Polemik SDN Pondok Cina 1 Mirip Kisah Umar Bin Khattab, Begini Ceritanya
-
Kenapa Mohammad Idris Ngotot Gusur SDN Pondok Cina 1 Untuk Bangun Masjid Raya, Deolipa Laporkan Orang-orang Ini
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Prabowo Bantah Dibayangi-bayangi Jokowi: Beliau Tak Pernah Titip Apa-apa, Ngapain Takut?
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah 'Rokok Tauhid', Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran