Suara.com - Ramai menjadi sorotan seorang fotografer di Lampung Selatan mencabuli 21 anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Baru-baru ini terkuak, modus dari fotografer tersebut yakni meminta ruangan tertutup pada saat sesi pemotretan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan bahwa fotografer terduga pelaku pencabulan 21 anak SD tersebut sudah diamankan pihak kepolisian. Pelaku yang bernama Irwan Wahyudi itu sekarang sudah ditahan di Polsek Natar.
Edwin menjelaskan, modus pencabulan yang dilakukan oleh sang fotografer adalah meminta ruangan tertutup saat melakukan sesi foto murid para siswi SD tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan cabul. Profesi sebagai fotografer ini hanyalah digunakan sebagai modus pelaku untuk melakukan pencabulan.
Perbuatan pencabulan oleh Irwan terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Polsek Natar.
Dari keterangan yang dihimpun dari para korban, perbuatan pencabulan tersebut bermula pada saat pihak sekolah memanggil Irwan untuk melakukan sesi pemotretan pass foto untuk keperluan ijazah bagi siswa-siswi kelas VI.
Irwan mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Pelaku mulai melancarkan aksinya saat pemotretan dengan memegang daerah sensitif korban.
Sebelumnya, pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di outdoor atau luar ruangan, tetapi pelaku tidak mau dengan dalih cahaya foto kurang maksimal.
Ternyata, permintaannya untuk melakukan sesi foto dengan siswi di dalam ruangan ini hanyalah akal-akalannya saja. Sebab, disitulah pelaku menjalankan aksi kejinya.
Baca Juga: Mengenal Hiperseks, Kondisi Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
Akhirnya, sesi foto tersebut dilakukan di dalam ruangan, dan pada saat itu juga Irwan melakukan pencabulan terhadap 21 korbannya.
Para guru pun mengaku curiga karena sejumlah siswi yang mulanya mengenakan pakaian rapih, mendadak kembali berantakan begitu keluar dari ruangan pemotretan.
Salah satu korban memberanikan diri untuk menghubungi orang tuanya dan menceritakan bahwa ia baru saja mengalami pelecehan. Orang tua korban pun kemudian menelepon pihak sekolah untuk bertanya terkait dengan hal tersebut.
Tersangka Irwan ditangkap tanpa adanya perlawanan, ia juga telah mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mengenal Hiperseks, Kondisi Wanita di Jambi Tersangka Pencabulan 17 Anak
-
Miris! Nasib Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK
-
Nasib Miris Siswi SMP di Wonogiri: Diiming-imingi Uang dan Handphone, Malah Jadi Korban Pencabulan Guru SMK
-
Ijazah Mbah Moen, Rajin Baca Usai Shalat Subuh, Rezeki Datang Tanpa Susah Bekerja
-
Cabuli Anak Perempuan Keterbelakangan Mental, Pria di Padang Lawas Diringkus Polisi
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan
-
Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya
-
"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres
-
Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar
-
Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW
-
Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
-
Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi
-
Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!
-
PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah