Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi.
Ia terseret kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Atas perbuatannya, I Nyoman Gde Antara diduga merugikan negara hingga Rp443,9 miliar. Adapun penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dilakukan berdasarkan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang diselidiki.
"Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3/2023).
Agus menambahkan, dalam kasus ini I Nyoman Gde Antara diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, I Nyoman Gde Antara merupakan tersangka keempat, karena sebelumnya sudahada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni yang berinsial IKB, IMY dan NPS.
Kasus ini cukup mengejutkan banyak pihak, sehingga membawa pada sebuah pertanyaan, berapa sekiranya harta kekayaan yang dimiliki oleh I Nyoman Gde Antara.
Harta kekayaan I Nyoman Gde Antara
Mengintip laman elhkpn.kpk.go.id, Nyoman Gde Antara diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).
Ia diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 22 maret 2022 untuk harta kekayaan periode 2021, setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana.
Dalam LHKPN juga diketahui jika harta kekayaan Nyoman Gde Antara meliputi dua bidang tanah serta bangunan di daerah badung seluas 1500meter persegi, dan di Denpasar seluas 186 meter persegi.
Jika dikonversi mejadi rupiah, dua aset tanah dan bangunan milik Nyoman Gde tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Selain tanah dan bangunan, I Nyoman Gde Antara juga memiliki harta bergerak, yakni dua mobil dan tiga sepeda motor.
Dua mobil yang dimiliki Gde Antara yakni Honda Accord Sedan keluaran tahun 2008 serta Toyota Fortuner tahun 2020.
Sementara tiga sepeda motor yang ia miliki yakni Honda Vario, Scoopy serta PCX. Total nilai lima kendaraan Gde Antara tersebut mencapai Rp702 juta.
Berita Terkait
-
Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI, Unud Berpegang pada Lima Audit Lembaga Eksternal
-
Kejati Bali Tetapkan Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Seleksi Mahasiswa Baru
-
Sosok Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara yang Jadi Tersangka Korupsi SPI, Jebolan Surabaya-Jepang-Korsel
-
Ammar Zoni Ditangkap, Pengalihan Isu Korupsi?
-
Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata